Jakarta (ANTARA News) - Terdakwa kasus mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso Sulawesi Tengah, Basri alias Ayas alias Bagong dituntut 20 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan secara bergiliran oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu. Basri didakwa melakukan tindak pidana terorisme dalam perbuatan mutilasi tiga siswi SMU Kristen Poso. Tim (JPU) yang diketuai Totok Bambang sebelumnya menyatakan tindakan terdakwa diatur dalam pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain mutilasi, tuntutan 20 tahun penjara juga ditujukan untuk aksi teror Basri yang lain, yaitu penembakan pendeta Susianti, penembakan dua warga Poso, dan peledakan bom senter di Kauwa.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007