Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma`arif, segera disidang dalam perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, AH. Ritonga, di Jakarta, Kamis, menyatakan persidangan segera digelar setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Dalam waktu dekat akan digelar persidangannya," kata Jampidum. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden Yudhoyono itu bermula ketika Zaenal Ma`arif menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono telah menikah sebelum mengenyam pendidikan sebagai taruna Akabri. Pada 26 Januari 2007, Zaenal menyatakan hal itu di hadapan sekira 20 wartawan di gedung DPR. Zaenal melontarkan pernyataan itu setelah dirinya menerima Keputusan Presiden tentang penggantian antar waktu Zaenal sebagai Wakil Ketua DPR. Atas perbuatannya, Zaenal dijerat dengan pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (*)

Copyright © ANTARA 2007