Jakarta (ANTARA News) - Sedikitnya tiga asosiasi profesi penerbangan sipil di Indonesia secara tegas menolak kriminalisasi pilot oleh pihak Kepolisian RI. "Kami secara tegas menolak," kata Presiden Federasi Pilot Indonesia (FPI) Manotar Napitupulu menjawab pers usai bertemu Dirjen Perhubungan Udara, Budhi M. Suyitno di Jakarta, Senin. Manotar dalam kesempatan itu mewakili dua asosiasi lainnya yakni Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Asosiasi Pemandu Lalu Lintas Udara Indonesia (IATCA). Penegasan itu terkait, menyusul penetapan sebagai tersangka Pilot GA 200 Garuda Indonesia yang mengalami musibah di Bandara Adi Sucipto pada awal Maret 2007. Menurut Manotar, membawa pilot ke wilayah pidana akan membawa ketakutan ribuan pilot yang menerbangkan pesawat sipil di Indonesia. "Ketakutan ini juga membawa konsekuensi kepada ketidaktenangan menjalankan profesinya dan ini jelas-jelas mengancam safety," kata Manotar. Ia berpendapat, seharusnya masalah kasus profesi harus diselesaikan dalam ranah profesi bukan ranah pidana. "Di Indonesia, hal ini cukup diselesaikan oleh Komite Nasional Keselamaan Transportasi (KNKT) dan perusahaan maskapai yang bersangkutan. Biasanya, pilot digrounded beberapa bulan atau paling parah, lost license atau lisensinya dicabut," katanya. Presiden APG Capt. Stefanus pada kesempatan yang sama juga menyatakan kriminalisasi pilot akan berdampak buruk kepada profesi pilot di Indonesia. Senada dengan itu, Presiden IACTA Adry Gunawan juga mengungkapkan sudah seharusnya Indonesia membentuk majelis penerbangan untuk menyelesaikan masalah profesi. "Jika dibiarkan ini preseden buruk. Pertumbuhan penumpang domestik dengan sendirinya akan terancam. Apalagi, saat ini, Indonesia sudah krisis pilot. Artinya, kriminalisasi pilot, malah kontra produktif," kata Adry. Namun, tiga asosiasi profesi tersebut, tidak merinci langkah berikutnya terhadap penolakan itu, apakah akan melakukan gugatan ke mahkamah konstitusi terhadap dasar hukum yang mengantarkan polisi memidanakan pilot. Ketua KNKT Tatang Kurniadi juga tidak bersedia menjawab pertanyaan sejumlah anggota Komisi V DPR dalam Rapat Kerja (Raker), Senin (12/11) tentang mengapa polisi bisa mengkriminalkan pilot GA 200. "Saya tidak bersedia. Demi semuanya, termasuk di sini institusi polisi dan KNKT," katanya. Jika di Australia, hasil penyelidikan kecelakaan pesawat udara diserahkan ke polisi untuk kepentingan proses pemidanaan, maka si pemberi data terancam hukuman dua tahun. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007