Karimun, Kepri (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Andi Mattalatta menyatakan dalam kasus pembebasan dua pelaku pengrusakan lingkungan di Pulau Sebaik, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri oleh Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Jumat (21/9), polisi berhak menyidik kalau terdapat indikasi konspirasi. "Polisi memiliki hak melakukan penyidikan, kalau memang ditemukan indikasi konspirasi itu," Kata Andi, di Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun, usai Pencanangan Perkampungan Pondok Asimilasi Rumah Tahanan di Tanjung Balai Karimun (TBK), Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Senin. Namun Menhuk-HAM itu enggan mengomentari lebih jauh kasus itu, karena menilai persoalan tersebut sedang menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung (MA). Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Balai Karimun, Amran mengatakan, saat ini berkas perkara pengrusakan lingkungan itu telah hampir rampung di MA. Menurut dia, kalau prosesnya rampung, otomatis Lies Sri Rahayu (Wakil Direktur PT Sumber Cipta Rezeki) dan Yan Oktavianus (pelaksana lapangan) perusahaan tambang pasir darat itu, akan kembali menjalani proses hukum. Selain kembali akan menyeret Lies dan Yan, kemungkinan hukum juga akan menyeret mantan direktur utama perusahaan itu, Abdul Latif Bakie. Saat ini berkas perkaranya masih "mengantung" (P19) . Terkait belum lengkapnya berkas Latif itu, Amran mengatakan penyidik belum bisa memenuhi tiga poin yang diminta oleh pihaknya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007