Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menunda pelaksanaan promosi salah satu anggota Majelis Hakim yang menangani perkara Adelin Lis, yakni Robinson Tarigan. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Mariana Sutadi, ketika ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, mengatakan promosi untuk Robinson menunggu selesainya eksaminasi putusan perkara Adelin yang tengah dilakukan oleh MA. Robinson yang kini menjabat Wakil Ketua PN Medan dipromosikan menjadi Ketua PN Jakarta Timur. Mariana menjelaskan Robinson telah lulus dari uji kelayakan yang digelar MA untuk posisi ketua PN Jakarta Timur. "Yang promosi hanya satu orang, dia sudah dites dan lulus," ujarnya. Meski Mariana mengatakan hanya satu orang, yaitu Robinson Tarigan, yang mendapatkan promosi, informasi yang didapat dari MA sebelumnya menyebutkan empat hakim perkara Adelin Lis mendapat promosi. Selain Robinson, Ketua PN Medan, Arwan Byrin, dipromosikan menjadi hakim tinggi PT Bengkulu. Jarasemen Purba dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Surabaya, sedangkan Dolman Sinaga dipromosikan menjadi Ketua PN Pematang Siantar, Sumatera Utara. Mariana menjelaskan jika hasil eksaminasi menunjukkan tidak ada pelanggaran profesi yang dilakukan Majelis Hakim perkara Adelin Lis, maka promosi bisa dilanjutkan. "Kalau tim pemeriksa sudah katakan OK, baru silakan," ujarnya. Ketua Muda Pengawasan MA, Djoko Sarwoko, sebelumnya mengatakan MA akan melakukan eksaminasi putusan PN Medan yang membebaskan Adelin Lis dari semua dakwaan penuntut umum dalam kasus korupsi pembalakan liar. Mariana mengatakan eksaminasi itu tidak akan menganggu kasasi yang diajukan oleh penuntut umum. Eksaminasi, lanjutnya, tidak akan menyentuh ranah teknis yuridis dan hanya menilai apakah Majelis Hakim telah menerapkan hukum acara secara benar. Ketua Muda Pengawasan MA, kata Mariana, juga telah memerintahkan PT Medan untuk melakukan pemeriksaan terhadap lima hakim PN Medan yang menangani perkara Adelin Lis. (*)

Copyright © ANTARA 2007