Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2006 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah direvisi untuk mendukung program percepatan rumah susun sederhana (rusuna). "Dalam rapat tadi, Wapres meminta agar mengkaji segara permasalahan dan kendala yang menghambat program percepatan rusuna, seperti PP No 6/2006 yang menetapkan lahan milik negara yang akan dilepas, harus sesuai NJOP. Jika menggunakan NJOP kan harga lahan akan tinggi dan harga jual rusuna pun menjadi tinggi," kata Menteri Negara Perumahan Rakyat M Yusuf Asyari, usai rapat program percepatan rusuna yang dipimpin Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu. Tidak itu saja, Wapres juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk membuat surat keputusan menteri agar Pemda dapat meringankan atau membebaskan retribusi perizinan bagi pembangunan rusuna. Dalam rapat tersebut, diputuskan pemerintah segera membangun 20 menara (tower) rumah susunan sederhana (rusuna) di Jakarta, Batam dan Surabaya, sebagai bagian dari program percepatan pembangunan 1000 tower rusuna. "Tahap pertama sebanyak 52 tower sudah berjalan pembangunannya dan tahap kedau sejumlah 28 tower tentatif mulai dibangun pada 3 Desember 2007," kata Yusuf. Ia mengatakan, 28 menara rusuna pada tahap dua itu akan dibangun di Jakarta yakni Cengkareng 13 tower, Jalan Arjuna Kedoya Jakarta Barat, satu tower, Rawasari Jakarta Pusat, di atas lahan milik Bulog dua tower, lahan PT KAI di Bukit Duri, satu tower, Kemayoran lima tower dan Kebagusan Jakarta Selatan dua tower. Sedangkan untuk Surabaya akan dibangun di Siwalan Kerto dan Menanggal masing-masing satu tower. "Untuk wilayah Batam kita akan bangun dua tower, tetapi Wapres meminta khusus Batam dibangun 100 menara," kata Yusuf. Tentang perkembangan tahap pertama pembangunan rusuna 1.000 tower ia mengatakan, dari 52 yang direncanakan kini telah 30 persen yang dibangun. "Diharapkan tahap I dan II pembangunan selesai dilakukan dan siap huni pada November 2008," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007