Jakarta (ANTARA News) - Anggota BPK Hasan Bisri mengatakan baru sekitar 20-25 persen hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang ditindaklanjuti setiap tahun, baik oleh Pemda maupun DPRD. "Jadi hasil temuan itu ada yang kemudian dikembalikan kepada negara, atau dilengkapi administrasinya," kata Hasan yang merupakan anggota V BPK yang bertanggung jawab dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah dan kekayaan daerah di Jakarta, Rabu. Namun dia mengingatkan, jika pemda dan DPRD tidak menindaklanjuti temuan tersebut, maka kedua lembaga tersebut bisa diberi sanksi, sesuai dengan UU 15/2004 tentang BPK pasal 20. Dia juga mengatakan hasil temuan terbesar BPK di daerah, sebagian besar mengenai ketidakpatuhan pada peraturan dan ketidaktertiban administrasi. "Misalnya mengeluarkan uang tanpa anggaran karena APBD belum disetujui. Lalu pengadaan barang yang tidak mengikuti aturan," katanya. Ditanya tentang hasil temuan berindikasi korupsi, Hasan mengakui bahwa pihaknya memang menemukan hal itu, seperti di Purwakarta, dengan modus biaya jamuan bupati fiktif, dan di Bengkulu, dengan modus penyelewengan dana bagi hasil. "Semua sudah disampaikan ke KPK dan sekarang sedang diproses," ujarnya. Untuk memenuhi ketentuan UU 15/2004 yang mengharuskan seluruh daerah tingkat satu memiliki kantor perwakilan BPK, dilanjutkannya, BPK kini telah memiliki 24 buah dan empat lagi akan diselesaikan hingga akhir tahun ini.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007