Banjarnegara (ANTARA News) - Keberadaan Lembaga Sensor Film (LSF) masih tetap diperlukan meskipun ada tuntutan dari masyarakat untuk membubarkan lembaga tersebut. "Kalau ada masyarakat yang tidak puas terhadap LSF, tidak harus membubarkannya melainkan dengan memperbaiki kinerjanya," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh di Banjarnegara, Jateng, Sabtu. Menurut dia, tuntutan masyarakat mungkin muncul karena ketidakpuasan terhadap kinerja LSF sehingga lembaga ini harus meningkatkan kinerjanya. Ia mengatakan, tujuan didirikan lembaga-lembaga tersebut untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menyinggung masalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, dia mengatakan, UU tersebut sudah harus diterapkan pada 28 Desember 2007. "Kami sedang mempersiapkan kajian implementasi penerapan UU No.32/2002 tersebut," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007