Jakarta (ANTARA News) - Jaksa berinisial F yang meneliti berkas pra penuntutan perkara Adelin Lis, Senin, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung. Sampai dengan pukul enam sore, pemeriksaan yang berlangsung tertutup tersebut masih berlangsung. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) MS Rahardjo yang ditemui disela-sela pemeriksaan mengatakan, jaksa F sedkitnya telah menjawab 45 pertanyaan. Pertanyaan-pertanyaan itu berkisar tentang prosedur penerbitan pernyataan bahwa berkas telah memenuhi syarat formil dan materil untuk disidangkan ke tahap prapenuntutan (P21). Jamwas menegaskan, seandainya jaksa F dinyatakan bersalah dalam menentukan P21, tidak berarti hal itu membenarkan putusan bebas di tingkat pengadilan. Hal itu disebabkan penelitian tahap pra penuntutan didasarkan pada kelengkapan formil dan materil berkas perkara. "Sedangkan sebuah keputusan itu didasarkan atas fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tersebut berlangsung," kata Jamwas memberikan alasan. Menurut Jamwas, pemeriksaan terhadap jaksa F yang pernah menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat itu akan terus berlanjut hingga dirasa cukup. Tim pemeriksa diantaranya terdiri dari Amrizal, Agus Jaya, Monang Siahaan, Fajar, dan Rosalina. Rencananya, tim pemeriksa dalam waktu dekat akan bertolak ke Medan untuk memeriksa seluruh jaksa yang terlibat dalam menangani perkara Adelin Lis. Sebelumnya, pengusaha Adelin Lis dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dari dakwaan korupsi dan kejahatan kehutanan. Putusan itu mengundang kontroversi, sehingga membuat Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara itu.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007