Bandung (ANTARA News) - Jakob (67), seorang kakek beristri tiga, warga Jalan Desa, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung terpaksa harus berurusan dengan hukum, karena telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap isteri ketiganya, Nenti (46). Akibat perbuatannya itu, terdakwa Jakob, Rabu, diseret ke muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang dipimpin Hakim Ketua Syamsul Komar MH, dan dijerat dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vermita Adhana SH dalam sidang tersebut menghadirkan dua saksi, yaitu korban Nenti serta tetangga korban, Maryati (40). Dari kesaksiannya, saksi korban Nenti menyebutkan selama 14 tahun berumah tangga dengan terdakwa, korban Nenti sering mendapat tindak kekerasan baik secara fisik atau psikis. Dikatakan bahwa saksi Nenti merasa sudah tidak ada lagi kecocokan dengan suaminya. "Suami saya sering menjambak rambut saya, serta sering mengatai saya dengan ucapan-ucapan kotor," kata korban Nenti. Selain itu, korban Nenti juga menuturkan kronologis kejadiannya, saat itu korban Nenti berniat meminta maaf kepada suaminya, karena telah merusak kipas angin yang ada di rumah mereka. Untuk itu, korban mendatangi bengkel tempat kerja terdakwa Jakob, dan korban langsung meminta maaf sekaligus mengutarakan niatnya yang ingin bercerai. Permintaan maaf dan cerai dari korban Nenti malah disambut terdakwa dengan emosi. Terdakwa Jakob langsung menjambak rambut korban dan membenturkan kepala korban ke tembok yang ada di bengkel. Seketika, korban langsung mengalami pendarahan di daerah kepalanya. Untungnya korban Nenti berhasil melarikan diri dari amukan suaminya dan diselamatkan oleh Maryati. Maryati pun, langsung meminta pertolongan dari warga sekitar. Warga beserta Ketua RT langsung membawa korban ke Rumah Sakit terdekat dan mengamankan terdakwa ke Polsek terdekat. Akibat perbuatan terdakwa, korban Nenti mengalami luka memar di sekujur tubuhnya dan mendapatkan lima jahitan di bagian kepalanya. Namun, semua kesaksian korban Nenti dibantah keras oleh terdakwa dengan mengatakan kalau dirinya tidak pernah mengatai istrinya dengan kata-kata kotor. Malah terdakwa balik menuduh istrinya telah berbuat serong dengan laki-laki lain. Sidang dilanjutkan Rabu, 28 November 2007.

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007