Jakarta (ANTARA) - Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Puadi, mengatakan informasi yang menyebutkan ancaman pidana terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tidak mengumumkan salinan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya adalah benar.

"Ketentuan Pasal 391 mengatakan bahwa PPS wajib mengumumkan salinan hasil penghitungan suara. Kemudian ketentuan pidananya ada di Pasal 508 yang intinya kalau kemudian PPS tidak mengumumkan salinan sertifikat ini ada aturan mainnya," kata Puadi saat ditemui Antara di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.

Dalam penjelasannya, Pasal 391 Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memuat tentang kewajiban PPS mengumumkan salinan hasil penghitungan suara.

Pasal tersebut berbunyi: “PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum."

Sementara pada Pasal 508 UU No.7/2017 memuat sanksi yang diberikan kepada penyelenggara, jika salinan tersebut tidak ditempel di tempat umum, seperti kantor desa atau kelurahan.

Pasal tersebut mengatakan bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Dijelaskan Puadi, sanksi terhadap PPS tersebut akan dikenakan dengan dua mekanisme, yaitu temuan dari pengawas Bawaslu atau laporan dari masyarakat.

Masyarakat yang melaporkan juga harus menyertakan bukti seperti foto yang menunjukkan tidak ada pengumuman hasil penghitungan suara yang dipasang di tempat umum serta alasan mengapa PSS terkait tidak mengumumkan hasil perhitungan suara tersebut.

Meski demikian, Bawaslu juga akan melakukan pemeriksaan apakah ada unsur kesengajaan yang membuat PPS yang dilaporkan tidak mengumumkan hasil penghitungan suara.

Selain itu, Puadi juga mengatakan meski PPS diwajibkan untuk mengumumkan hasil penghitungan suara, tidak ada pembatasan yang mengatur kapan PPS tersebut harus mengumumkan hasil penghitungan suara tersebut.

"Kalau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) itu kan diatur harus menyerahkan hasil penghitungan suara tujuh hari semenjak pungut hitung, kalau PPS memang tidak di atur waktu untuk pengumumannya tapi mereka wajib mengumumkannya," tambah Puadi.

Namun tetap ada batas akhir yang harus dipatuhi oleh PPS yaitu rekapitulasi suara tingkat kecamatan yang akan berakhir pada tanggal 4 Mei 2019.

Puadi juga mengatakan pihaknya sudah dan akan terus melakukan sosialisasi aturan tersebut untuk mencegah ada PPS yang terjerat hukuman karena ketidaktahuan.

"Kita sudah sosialisasikan regulasi ini, jadi jangan sampai nanti ada PPS yang tidak tahu. Sebenarnya sejak H-2 pemungutan suara kita sudah wanti-wanti untuk mempublikasikan informasi ini ke PPS, tapi sambil berjalan kita ingatkan lagi agar PPS jangan lengah," pungkasnya.

Baca juga: Ketua Bawaslu: Pemilu serentak 2019 harus dievaluasi
Baca juga: Pengamat: Evaluasi teknis Pemilu 2019 perlu riset mendalam


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019