Makassar (ANTARA News) - Kondisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)dalam lingkungan kerja di Indonesia cukup memprihatinkan sehingga angka kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami cacat dan meninggal dunia cukup tinggi. "Setiap hari kami melayani klaim asuransi kematian sebanyak 52 kasus dan kecelakaan kerja 400 kasus dan jumlah itu meningkat setiap tahun," kata Agus Supriadi, Kepala Divisi Operasional PT Jamsostek, di Makassar, Kamis. Selain kasus kecelakaan kerja, angka kesakitan tenaga kerja juga cukup memprihatinkan sehingga setiap hari BUMN ini melayani klaim pelayanan kesehatan tenaga kerja hingga mencapai 38.180 kasus, di samping klaim jaminan hari tua untuk 3.000 kasus. Kondisi memprihatinkan lainnya adalah, banyaknya tenaga kerja yang seharusnya dilindungi asuransi sesuai UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek, namun ternyata tidak dilindungi. Kalaupun dilindungi, jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah tenaga kerja yang sebenarnya karena masih ada perusahaan yang tidak melaporkan seluruh karyawannya ke Jamsostek, sementara yang diasuransikan pun jumlah gaji yang dilaporkan tidak sesuai fakta yang sebenarnya. PT. Jamsostek mencatat, dari 97,5 juta pekerja di Indonesia yang wajib Jamsostek, baru sekitar 22 juta yang menjadi peserta Jamsostek. Dari jumlah peserta itu, hampir separuhnya tidak aktif. Menurut Agus, rendahnya kepesertaan Jamsostek antara lain disebabkan banyaknya pekerja yang tidak mengetahui haknya tersebut dan kalaupun mengetahui, mereka masih enggan menuntut pemberi kerja karena takut di PHK. Selain itu, penegakkan hukum mengenai Jamsostek masih lemah, sehingga meskipun UU No.3 tahun 1992 telah cukup tegas mengatur soal sanksi, khususnya hukuman badan terhadap pemberi kerja yang lalai namun tidak pernah sanksi itu diterapkan. "Sampai saat ini kan belum pernah ada pengusaha yang dihukum badan karena melanggar UU No.3/1992. Padahal, separuh dari perusahaan wajib Jamsostek tidak mematuhi ketentuan tersebut," ujarnya. Selama tahun 2006, PT. Jamsostek membayar klaim sekitar Rp3 triliun, terdiri atas Jaminan Hari Tua Rp2,6 triliun, Jaminan Kecelakaan Kerja Rp 222 miliar dan Jaminan Kematian Rp90 miliar lebih. PT jamsostek terus berupaya menggiatkan sosialisasi baik kepada pengusaha maupun tenaga kerja agar jumlah tenaga kerja yang dijamin Jamsostek bisa ditingkatkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007