Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi potongan atau diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen untuk lahan kosong di kawasan jalan protokol yang dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Untuk fase pertama, kebijakan ini akan mulai berlaku mulai tahun ini," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis.

Adapun lokasi yang masuk dalam kebijakan ini antara lain jalan protokol di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said.

"Ada banyak dan kita bisa lihat secara jumlah mudah sekali diidentifikasi. Ini kita lakukan fase pertama kita fokus di Jalan Sudirman Thamrin kemudian MT Haryono lalu Gatot Subroto dan Rasuna Said itu adalah fase pertama," kata Gubernur.

Kebijakan untuk PBB tersebut mulai tahun 2019 bilamana warga membangun maka akan diberikan potongan 50 persen. "Jadi dengan begitu lahan kosong di kawasan jalan protokol, agar lebih banyak dimanfaatkan untuk RTH," katanya.

Saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang mengumpulkan data lahan-lahan, hunian dan fiskal yang ditargetkan rampung pada Juni-Juli 2019. Dari data tersebut akan terlihat data jumlah lahan kosong di jalan utama ibu kota.

Gubernur juga mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memanfaatkan lahan kosong di Jakarta untuk menjadi tempat berinteraksi antarwarga.

"Bisa menjadi taman bisa menjadi tempat bermain bisa-bisa banyak hal yang jelas dikerjakan di situ. Kalau dibiarkan pajaknya dobel kalau dijadikan taman pajaknya separuh. Silahkan rasional," kata Anies.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2019. Pada Pasal 3 disebutkan, tanah kosong berlaku Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar dua kali lipat. Sementara tanah kosong yang dibuat RTH, maka berlaku pengenaan 50 persen dari PBB-P2.
Baca juga: Anies akan berikan fasilitas bebas PBB bagi pejuang
Baca juga: Anies harapkan Kartu Lansia jadikan orang tua hidup layak
Baca juga: Anies memperluas pembebasan PBB kepada orang yang berjasa untuk bangsa

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019