Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dan DPR RI didesak segera menyelesaikan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan mengesahkannya. "Bila pemerintah benar-benar peduli terhadap permasalahan kesehatan, undang-undang yang baru harus segera disahkan," kata Tini Hadad dari Yayasan Kesehatan Perempuan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Selasa. Kehadiran undang-undang kesehatan baru yang mencakup semua kebutuhan, menurut dia, diperlukan untuk membenahi sistem kesehatan dan mengatasi masalah kesehatan yang ada. Undang-undang tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menyusun peraturan perundangan lain dibidang kesehatan termasuk peraturan tentang perumahsakitan, obat, dan pengendalian penyakit menular. Berkenaan dengan hal itu anggota Komisi IX DPR RI Hakim Sorimuda Pohan mengatakan bahwa pekan lalu DPR telah menyelesaikan pembahasan mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) rancangan perubahan undang-undang kesehatan. "Pleno di Pansus sudah selesai, selanjutnya akan dibahas di Panja DPR," katanya. Hal yang akan dibahas dalam Panitia Kerja (Panja) DPR, menurut dia, antara lain mengenai masalah aborsi, pemenuhan hak reproduksi, kependudukan, dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Meski tidak menetapkan target namun pembahasan revisi undang-undang kesehatan, kata Hakim, diharapkan selesai sebelum tahun 2009. "Kami berharap bisa segera diselesaikan, sebab rancangan perubahan undang-undang ini sudah berlangsung selama hampir tujuh tahun," demikian Titi Hadad.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007