Bandung (ANTARA News) - Dekan Fakultas Ilmu Pemerintahan IPDN Lexie M Giroth, terpidana kasus kematian Praja Madya Cliff Muntu, akhirnya menghirup udara bebas setelah upaya bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Rabu (28/11). Keterangan yang dihimpun ANTARA News, Kamis, menyebutkan bahwa berdasarkan surat Pengadilan Tinggi Bandung yang ditembuskan kepada PN Bandung, Rutan Kebonwaru Bandung dan pengacara Lexie M Giroth, No.39/telg/pid/2007/PT.bdg tanggal 28 November 2007, banding yang diajukan terdakwa Lexie M Giroth dikabulkan majelis hakim tinggi Bandung. Dalam suratnya, majelis hakim tinggi menyebutkan putusan banding itu memperbaiki putusan PN Bandung pada tanggal 17 September 2007 No 893/Pid/B/2007/PN.Bdg. PT Bandung memvonis Lexie hanya tujuh bulan penjara potong masa penahanan. Putusan PT Bandung itu lebih rendah dibandingkan putusan PN Bandung pada 17 September 2007 lalu yang memvonis Lexie hukuman penjara selama satu tahun, sedangkan tuntutan jaksa penuntut umum Happy Hadiastuti waktu itu selama satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan PT Bandung selama tujuh bulan potong masa penahanan, terpidana Lexie M Giroth yang ditahan penyidik Polda jabar sejak bulan Maret 2007 akhirnya langsung bebas. Ketua Tim JPU Happy Hadiastuti SH yang ditanya wartawan mengenai putusan PT Bandung yang membebaskan terpidana Lexie M Giroth, mengatakan pihaknya tunduk kepada hukum, namun demikian pihaknya akan melakukan upaya kasasi. "Selaku jaksa eksekutor saya harus menaati putusan PT Bandung itu dan melakukan eksekusi dengan membebaskan terpidana Lexie dari Rumah Tahanan Negara, namun sebagai jaksa penuntut umum kami akan mengajukan kasasi atas putusan PT tersebut," katanya. Upaya kasasi itu harus diajukan, karena putusan PT Bandung tersebut hanya setengahnya dari vonis Pengadilan Negeri Bandung pada 17 September 2007 lalu. "Dalam waktu dekat kami akan ajukan kasasi tersebut," tandas Happy seraya menambahkan, posisi Lexie yang masih dibutuhkan oleh IPDN menjadi pertimbangan hakim PT Bandung dalam meringankan Lexie.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007