Kami membangun komunikasi dan lobi sampai aparat kepolisian mengizinkan kami melaksanakan aksi damai guna memperingati Hari Buruh Internasional di Taman Imbi Jayapura, Distrik Jayapura Utara
Jayapura (ANTARA) - Sejumlah elemen yang tergabung dalam Gerakan Buruh Papua, seperti LBH Papua, PAHAM Papua, KontraS Papua, ALDP Papua, FIM Papua, Papuan Voices, koalisi buruh, mahasiswa, masyarakat Papua, Garda Papua dan Moker Buruh PT Freeport Indoonesia menggelar aksi damai memperingati 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional (May Day).

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay yang juga selaku koordinator aksi di Jayapura, Rabu, mengatakan anggota kepolisian semula melarang pihaknya menggelar aksi peringatan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.

"Tetapi kami membangun komunikasi dan lobi sampai aparat kepolisian mengizinkan kami melaksanakan aksi damai guna memperingati Hari Buruh Internasional di Taman Imbi Jayapura, Distrik Jayapura Utara," katanya.

Menurut Emanuel, kepolisian hanya memberikan izin aksi selama 30 menit sehingga Gerakan Buruh Papua menggelar aksi sejak pukul 14.00 WIT hingga 14.30 WIT di Taman Imbi Jayapura.

"Aksi dijaga ketat oleh aparat kepolisian, namun rekan-rekan yang tergabung dalam Gerakan Buruh Papua ini tetap berorasi dan menunjukkan beragam tulisan tentang buruh di papan dan membentangkan dua spanduk berisi tuntutan," katanya.

Ragam tulisan yang disampaikan di antaranya "Bayar Upah Sesuai UMP", "PT. Freeport Indonesia melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap 8.300 buruh mogok kerja".

"Ada beberapa tuntutan yang disampaikan dalam aksi. Pertama, pemerintah segera mengaudit upah buruh di seluruh perusahaan yang ada di tanah Papua. Kedua, pemerintah dan PT. Freeport Indonesia segera menyelesaiakan masalah mogok 8.300 buruh PT.Freeport Indonesia," kata Emanuel.

Ketiga, pemerintah menghapus sistem outsourcing  di bumi Papua. Keempat, buruh segera membangun serikat buruh di tempat kerja masing-masing. Kelima, perusahaan wajib meliburkan buruh tiap 1 Mei. Keenam, pemerintah segera membentuk desk buruh untuk menyelesaikan masalah perburuhan.

Ketujuh, pengusaha wajib memberikan upah sesuai UMP Provinsi Papua. Kedelapan, perusahaan dilarang mempekerjakan anak di bawah umur.

Gerakan Buruh Papua itu juga menuntut PT Freeport Indonesia segera mengembalikan 8.300 buruh mogok karena telah membajak hak-hak buruh mogok kerja.

Baca juga: Freeport diultimatum Gubernur Papua pekerjakan lagi karyawan yang mogok kerja

Baca juga: LBH Apik Papua prihatin terhadap perburuhan anak

Baca juga: KSPSI: upah minimum Papua idealnya Rp2,3 juta

Pewarta: Musa Abubar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019