Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha jasa konstruksi (pemborong) dapat membebankan pajak penghasilan (PPh) jasa konstruksi kepada pemilik gedung jika sudah melakukan perhitungan sejak awal pembangunan gedung tersebut. "Kalau sejak awal, pengusahanya sudah melakukan perhitungan, bisa saja itu menjadi beban pemilik gedung," kata Dirjen Pajak Darmin Nasution di Jakarta, akhir pekan ini. Pemerintah akan memberlakukan PPh Jasa Konstruksi mulai 1 Januari 2008 dengan tarif final tiga persen dari omset. Saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberlakuan PPh jasa kontruksi sedang dalam proses penyelesaian. Pemberlakuan PPh jasa konstruksi didasarkan pada pertimbangan banyaknya perusahaan jasa konstruksi saat ini. "Biasanya dia lebih sulit diaudit. Karena itu jauh lebih mudah menggunakan berbagai macam faktur sehingga kita finalkan PPh-nya," katanya. Darmin menjelaskan, pada tahun 1995 dan 1998, pemerintah pernah memberlakukan PPh jasa konstruksi dengan tarif dua persen namun ketika krisis dibatalkan. "Sekarang kita bisa meyakinkan kalangan dunia usahanya bahwa itu memang seharusnya lebih dari dua persen, makanya disepakati tiga persen dari omset," katanya. Mengenai berapa banyak jumlah pengusaha jasa konstruksi, Darmin mengatakan, cukup banyak, namun ia tidak hafal angka pastinya. Menurut Darmin, pemberlakuan PPh jasa konstruksi dengan tarif final tiga persen akan lebih adil bagi para pengusaha jasa konstruksi. "Kalau seperti sekarang ini, ada yang pintar sembunyikan pajak, ada yang jujur. Dalam kondisi seperti ini yang jujur akan rugi, sehingga nggak adil kan? Kalau difinalkan menjadi tiga persen, tidak akan ada bedanya," katanya. Pemberlakuan PPh jasa konstruksi merupakah salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak melalui intensifikasi pajak pada tahun 2008. Upaya intensifikasi lain dilakukan dengan meningkatkan penerimaan pajak di berbagai sektor seperti kelapa sawit dan real estate. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007