Tangerang (ANTARA) - KPU Kota Tangerang Banten menyelenggarakan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum Tahun 2019 selama empat hari dimulai Sabtu (4/5) hingga Selasa (7/5).

Berdasarkan surat undangan yang diterima, kegiatan dilaksanakan mulai pukul 09.00 WIB di Aula Kantor KPU Kota Tangerang, Jalan Nyimas Melati No.16

Ketua KPU Kota Tangerang Ahmad Syailendra di Tangerang, Jumat menjelaskan, setiap peserta pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak empat orang dengan ketentuan paling banyak dua orang sebagai peserta rapat Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Tangerang Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kemudian, saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditanda tangani oleh pasangan calon atau tim kampanye tingkat Kabupaten/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Begitu juga untuk saksi untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu anggota DPD. "Setiap orang saksi hanya bisa menjadi saksi untuk satu peserta Pemilu," ujarnya.

Sementara itu, Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kecamatan telah selesai, setelah sebelumnya dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 63 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Agus Muslim menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan dan pengawasan dalam proses rekapitulasi ditingkat kecamatan. Beberapa gejolak mengenai persamaan data pun sudah diselesaikan di waktu tersebut.

Dirinya pun berharap agar setiap partai politik mengirimkan saksinya sehingga tanggapan yang disampaikan akan diketahui saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat kota.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019