Tangerang (ANTARA) - Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melakukan sosialisasi mengenai pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, peraturan mengenai jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadhan telah keluarkan Dalam Surat Edaran Nomor 451/1437/Disbudpar tertanggal 2 Mei 2019 tersebut dan berisi tiga poin.

Adapun ketiga poin tersebut adalah, bagi rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai.

Bagi jasa hiburan umum seperti Singing Hall, Karaoke, Sauna, SPA, Massage dan Billiard, wajib menutup segala aktifitasnya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadan (H-1) yaitu tanggal 5 Mei 2019 dan dapat buka kembali (H+3) setelah Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

"Ketentuan ini harus dipatuhi oleh para pengusaha rumah makan dan jasa hiburan umum karena sesama umat beragama harus saling menghormati dan menghargai," ujar Wali Kota Arief.

Arief mengingatkan, apabila para pengusaha rumah makan atau jasa hiburan tidak mematuhi peraturan tersebut, maka tempat usahanya akan ditutup.

"Surat edaran ini dibuat untuk menjaga nilai toleransi antar umat beragama dan telah disosialisasikan kepada pihak terkait," ujarnya.

 

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019