Nusa Dua (ANTARA News) - Presiden Konferensi Para Pihak (COP-13) Konferensi PBB tentang Perubahan Iklim (UNFCCC) Rachmat Witoelar menyebut 2009 sebagai batas akhir tercapainya kesepakatan hasil perundingan mengenai pengaturan pasca-Protokol Kyoto. "Pengumuman hasil perundingan dan penetapan batas akhir perundingan pada 2009 merupakan suatu terobosan, lebih dari itu adalah suatu kegagalan," kata Rachmat dalam sidang COP-13 UNFCCC di Bali, Senin. Menurut Rachmat, negara-negara pihak diharapkan menyepakati agenda perundingan yang meliputi pokok-pokok masalah kunci atas kesepakatan baru tentang perubahan iklim dan pengaturan prosedur serta organisasi untuk mencapai hasil itu dalam pertemuan Bali. Sejumlah pokok masalah yang mengindikasikan kesepakatan baru antara lain mitigasi --termasuk pengurangan emisi deforestasi--, adaptasi, teknologi dan pendanaan. Sedangkan beberapa isu lain yang masih dalam pembahasan di Bali adalah adaptasi perubahan iklim, pengaturan, dan pengoperasian dana bagi adaptasi, transfer teknologi, pengurangan emisi deforestasi dan hal-hal yang terkait dengan perdagangan karbon internasional. Sementara itu Sekretaris Eksekutif UNFCCC Yvo de Boer mengatakan bahwa saat ini adalah saat yang tepat bagi negara berkembang untuk menyiapkan rencana guna menghadapi dampak perubahan iklim. Ia juga mengatakan bahwa sudah saatnya kesepakatan mengenai dana adaptasi Protokol Kyoto diatur sehingga dana itu dapat mulai mendanai proyek adaptasi secara nyata. Menurut dia, upaya untuk terus memperkuat Mekanisme Pembangunan Bersih (CDM) Protokol Kyoto mengindikasikan bagaimana negara industri dapat terus memimpin usaha pengurangan emisi. Disebutkan juga bahwa pembahasan mengenai pengaturan pasca-2012 --berakhirnya Protokol Kyoto-- perlu dipercepat. "Langkah akhir Dari perundingan selama dua tahun itu akan menjelaskan target dan tipe peraturan perundangan yang diperlukan untuk menetapkan kesepakatan internasional baru," ujarnya. Pada pertemuan UNFCCC, 3-14 Desember 2007, di Bali, sedikitnya 189 negara berkumpul guna menyepakati pengaturan baru untuk mengatasi perubahan iklim pasca-berakhirnya Protokol Kyoto pada 2012. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007