Jakarta (ANTARA News) - Panitia Seleksi (Pansel) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengenalkan 29 calon anggota LPSK dalam wawancara yang berlangsung pada Kamis (6/12) hingga Sabtu (8/12) di Jakarta. Siaran pers Pansel yang diterima ANTARA News di Jakarta, Selasa menyebutkan, 29 calon anggota LPSK merupakan calon anggota yang telah lolos seleksi tahap III yakni "profile assesment" yang diumumkan Senin (3/12). Seleksi wawancara akan dilangsungkan mulai pukul 09.00-18.00 WIB yang dipimpin Ketua Pansel LPSK Harkristuti Harkrisnowo "Wawancara ini diadakan dalam rangka pengenalan calon anggota LPSK kepada publik dan penyeleksian calon anggota LPSK," kata Tuti. Dari 29 calon, Pansel LPSK akan memilih 21 orang untuk diajukan kepada Presiden. Pengumuman 21 calon direncanakan pada 14 Desember. Presiden akan memilih 14 calon serta hasil pilihan Presiden kemudian diajukan ke DPR untuk "fit and proper test" dan eliminasi lebih lanjut sehingga menjadi tujuh orang anggota LPSK. Sejak dimulai pengumuman seleksi tahap III, Harkristuti menganjurkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan terhadap calon anggota LPSK, dengan syarat mencantumkan identitas yang jelas. "Tanggapan bisa dilakukan melalui surat, faksimili, atau e-mail ke Sekretariat Panitia Seleksi LPSK selambat-lambatnya 8 Desember 2007," kata Harkristuti.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007