Kenaikan lagi-lagi didorong harga tiket pesawat...
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Memasuki bulan Ramadhan 1440 Hijriah yang jatuh pada awal Mei 2019, beberapa harga bahan pokok dan komoditas penting sudah mengalami kenaikan, seperti yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.

Pada April 2019, Kota Malang mencatatkan inflasi sebesar 0,44 persen, sama dengan tingkat inflasi nasional. Inflasi tersebut didorong adanya kenaikan pada kelompok pengeluaran bahan makanan dan transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan.

Salah satu komoditas yang tercatat mengalami kenaikan pada April 2019 adalah bawang putih. Komoditas yang menjadi bahan utama di dapur rumah tangga, termasuk warung-warung makanan tersebut, harganya tercatat naik sebesar 31,13 persen.

Selain kenaikan harga bawang putih, bawang merah juga mengalami kenaikan sebesar 25,45 persen, diikuti cabai merah sebesar 32,60 persen, telur ayam ras sebesar 4,03 persen, dan tomat sayur naik 12,03 persen.

Meskipun persentase kenaikan harga beberapa komoditas pangan pokok cukup tinggi, kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan berdampak lebih besar yakni mencapai 1,62 persen, sementara kelompok bahan makanan menyumbang 0,73 persen.

Dari kelompok pengeluaran transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan, jika dilihat lebih dalam, maka pengaruh kenaikan harga tiket pesawat menjadi penyebab utama inflasi di Kota Malang.

Kenaikan harga tiket pesawat pada April 2019, tercatat mencapai 11,58 persen dengan memberikan andil mencapai 0,30 persen. Andil yang disumbangkan harga tiket pesawat tersebut merupakan yang tertinggi jika dibandingkan dengan sembilan komoditas utama penyumbang inflasi Kota Malang.

Sebagai salah satu contoh, harga bawang putih dan cabai merah secara persentase memang mengalami kenaikan lebih tinggi jika dibandingkan harga tiket pesawat, yakni mencapai 31,13 persen dan 32,60 persen.

Namun, andil yang diberikan terhadap inflasi dari naiknya harga bawang putih dan cabai merah tersebut, masih berada di bawah kenaikan harga tiket pesawat, yakni 0,13 persen untuk bawang putih, dan 0,07 persen dari cabai merah terhadap inflasi Kota Malang.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang menyatakan bahwa kenaikan harga tiket pesawat pada April 2019 kembali mendorong tingginya tingkat inflasi di Kota Malang, yang tercatat mencapai 0,44 persen, dan tertinggi kedua di Jawa Timur.

Kepala BPS Kota Malang Sunaryo mengatakan bahwa kenaikan harga tiket pesawat pada April 2019 tercatat mencapai 11,58 persen dan memberikan andil terhadap inflasi Kota Malang sebesar 0,30 persen. Andil tersebut dinilai sangat tinggi.

"Kenaikan lagi-lagi didorong harga tiket pesawat, andil cukup besar terhadap inflasi Kota Malang," kata Sunaryo, dalam jumpa pers di Kantor BPS Kota Malang, pekan lalu.

Tiket Pesawat

Harga tiket pesawat di Kota Malang memberikan pengaruh sangat signifikan terhadap inflasi maupun deflasi yang terjadi. Sebagai catatan, pada Mei 2019 harga rata-rata tiket pesawat untuk penerbangan langsung dari Malang ke Jakarta dan sebaliknya, berkisar mulai Rp870.000 hingga Rp1,6 juta per orang.

Sementara jika dilihat dari kaca mata inflasi, pada Januari 2019, Kota Malang mengalami inflasi 0,53 persen dan merupakan yang tertinggi di Jawa Timur, penyebab utamanya adalah kenaikan harga tiket pesawat sebesar 12,34 persen dan memiliki andil sebesar 0,28 persen.

Sementara pada Februari 2019, Kota Malang mengalami deflasi sebesar 0,42 persen, dan lagi-lagi, deflasi tersebut didorong adanya penurunan harga tiket pesawat, yakni sebesar 8,62 persen dengan andil deflasi 0,22 persen.

Tiket pesawat kembali memainkan peranan pada inflasi yang terjadi bulan Maret 2019. Tercatat, kenaikan harga tiket pesawat mencapai 14,12 persen dan memberikan andil mencapai 0,33 persen. Pada April 2019 juga memberikan dampak besar terhadap inflasi Kota Malang.

Pada Ramadhan yang jatuh pada Mei 2019, harga tiket pesawat dipastikan bakal mengalami kenaikan jika dibanding bulan sebelumnya. Kenaikan harga tiket tersebut, dikarenakan adanya kenaikan permintaan, khususnya menjelang perayaan Idul Fitri 1440 Hijriah.

Pengendalian harga tiket pesawat, sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) Kota Malang, menyatakan bahwa pihak pemerintah daerah tidak bisa mengambil kebijakan apapun untuk meredam kenaikan harga tiket pesawat.

"Tiket angkutan udara kebijakannya ada di Pusat, di daerah seperti Kota Malang, kami tidak bisa mempengaruhi," ujar Wakil Ketua TPID Kota Malang Azka Subhan kepada ANTARA, Senin.

Bahkan, menurut Azka, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya komunikasi dengan kantor perwakilan maskapai penerbangan yang ada di wilayah Malang Raya, namun, tetap mendapatkan jawaban bahwa kebijakan terkait harga merupakan kewenangan pusat.

TPID Kota Malang, pada Ramadhan kali ini akan lebih fokus pada pengendalian harga komoditas bahan pokok penting, supaya tidak terjadi lonjakan harga yang berlebihan. Namun, tetap menyatakan bahwa harga tiket pesawat merupakan salah satu komponen yang perlu diwaspadai.

Sementara itu, secara umum, komoditas lain yang perlu diwaspadai pada Ramadhan kali ini adalah kenaikan harga bawang putih, bawang merah, cabai merah, telur ayam, daging ayam, tomat, dan sayuran.

Khusus untuk beras, pada April 2019, BPS Kota Malang mencatat komoditas penting tersebut mengalami penurunan harga. Harga beras mengalami penurunan sebesar 1,78 persen dan menahan laju inflasi atau memberikan andil deflasi 0,06 persen.

"Beras memang perlu diwaspadai karena andil inflasinya besar. Namun, pihak Perum Bulog meyakinkan bahwa stok beras sangat cukup," kata Azka.

Meskipun terjadi fluktuasi harga, hingga April 2019 secara tahun ke tahun (YoY) tingkat inflasi Kota Malang tercatat sebesar 2,76 persen, atau masih berada dalam koridor yang ditargetkan nasional yakni sebesar 3,5 persen plus minus satu persen.

Kendati Pemerintah Kota Malang mampu menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran arus barang dalam menjaga tingkat inflasi, namun, persoalan tingginya harga tiket pesawat masih berada di luar jangkauan pemerintah daerah.

Kebijakan Pusat

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara dan Formulasi Penghitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, juga dikeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Usaha Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam Permenhub 20/2019 tersebut, tarif batas bawah yang semula 30 persen dari tarif batas atas, dinaikkan menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghindari adanya perang tarif antar maskapai yang selama lima tahun terakhir berlomba-lomba untuk memasang tarif serendah-rendahnya.

Dengan adanya batas bawah tersebut, maskapai tidak bisa menetapkan harga terendah seperti sebelumnya, karena sudah dinaikkan sebesar lima persen, terutama untuk maskapai berbiaya murah (LCC).

Selain itu, pada Senin (6/5), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menetapkan tarif batas atas baru untuk tiket pesawat kelas ekonomi dalam waktu tujuh hari ke depan. Penetapan tersebut, nantinya akan berlaku untuk semua maskapai dan berdasar kondisi masyarakat.

"Kita akan evaluasi tarif batas atas. Saya diberi waktu dalam sepekan untuk menetapkan tarif batas atas baru untuk penerbangan ekonomi," kata Budi usai Rapat Koordinasi terkait harga tiket pesawat, di Jakarta, Senin.

Dalam Rakor tersebut, Budi membahas permasalahan harga tiket pesawat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dan Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno.

Diharapkan, dalam waktu dekat keputusan dari Pemerintah Pusat terkait dengan harga tiket pesawat bisa memberikan angin segar kepada Pemerintah Daerah, khususnya dalam upaya mengendalikan inflasi selama Ramadhan.

Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019