Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma`arif, Rabu, disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam perkara pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB, dihadiri Zaenal Maa`arif bersama sejumlah kuasa hukumnya serta tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Zaenal Ma`arif yang mengenakan setelan safari warna hitam nampak tenang dalam mendengarkan dakwaan dari JPU. Pria asal Solo itu juga bisa menjawab pertanyaan majelis hakim dengan runtut. Dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Presiden Yudhoyono itu bermula ketika Zaenal Ma`arif menyatakan bahwa Presiden Yudhoyono telah menikah sebelum mengenyam pendidikan sebagai taruna Akabri. Pada 26 Januari 2007, Zaenal menyatakan hal itu di hadapan sekira 20 wartawan di gedung DPR . Zaenal melontarkan pernyataan itu setelah dirinya menerima Keputusan Presiden tentang penggantian antar waktu Zaenal sebagai Wakil Ketua DPR. Atas perbuatannya, Zaenal dijerat dengan pasal 311, 310, dan 335 KUHP tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (*)

Copyright © ANTARA 2007