Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Akreditasi Rumah Sakit  (KARS) Sutoto mengatakan KARS telah melakukan percepatan pada proses akreditasi rumah sakit agar RS dapat memenuhi persyaratan BPJS Kesehatan untuk menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Sutoto saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/5), mengatakan KARS mempercepat penerbitan hasil akreditasi segera setelah rumah sakit selesai dilakukan survei dan penilaian.

“Misalnya yang sebelumnya hasil penilaian baru bisa keluar seminggu setelah disurvei, sekarang begitu selesai harus langsung keluar karena ini sifatnya mendesak,” kata Sutoto.

Dia menjelaskan saat sumber daya manusia (SDM) KARS berupa surveyor mencapai 700 orang lebih.

Sutoto menegaskan bahwa KARS melakukan percepatan proses akreditasi rumah sakit namun tanpa mengurangi kualitas penilaian.

Dia menjelaskan tidak semua yang menjalani proses akreditasi langsung lulus, beberapa rumah sakit gagal dalam penilaian pertama namun bisa lulus setelah melakukan perbaikan.

Hingga saat ini terdapat 2.110 rumah sakit yang sudah terakreditasi di Indonesia dan sebanyak 715 RS belum terakreditasi baik yang telah bekerja sama atau belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menyebutkan jumlah rumah sakit yang bekerja sama dan terakreditasi telah meningkat dibanding tahun lalu hingga mencapai 87,8 persen menyusul akreditasi menjadi persyaratan untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan BPJS Kesehatan Budi Mohammad Arief menyampaikan sisa 12,2 persen atau 271 rumah sakit yang belum terakreditasi memiliki waktu hingga 30 Juni untuk menyelesaikan proses akreditasi agar dapat melanjutkan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan program JKN kepada masyarakat.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019