Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni menyebut terus diungkit-ungkitnya persoalan Dana Abadi Umat (DAU) di Departemen Agama itu seperti bisul.

"Soal ini dua tahun lalu sudah ada, sudah dijelaskan, sekarang ada lagi, seperti bisul," kata Menag berseloroh seusai Bhakti Sosial Memperingati Hari Amal Bhakti (HAB) Depag ke-63 di Kompleks Perumahan Depag Citayam, Bogor, Jumat.

Menag yang ditanya wartawan soal kesiapannya dipanggil KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait DAU minggu depan, mengatakan, dirinya sudah meniran (berbusa-busa -red) menjelaskan soal itu.

"Jadi tunggu saja, kasih kesempatan KPK untuk meneliti dengan sungguh-sungguh. Saya berharap bisa dituntaskan," katanya.

Sebelumnya Menag mengatakan, yakin sepenuhnya bahwa seluruh kebijakan dan langkah-langkah yang telah ditempuh selama ini, termasuk di dalamnya pengelolaan DAU, dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Disebutkannya, DAU bersifat dana abadi, seluruh penggunaan baik bantuan maupun biaya pengelolaan sesuai Pasal 2 dan 19 Keppres No. 22 Tahun 2001 diambilkan hanya dari bunga dana abadi tersebut.

Sesuai penjelasan Pasal 11 UU No. 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Pasal 2 Keppres 22 tahun 2001 itu, DAU digunakan untuk Pendidikan dan dakwah, kesehatan, sosial, ekonomi, pembangunan sarana dan prasarana ibadah serta penyelenggaraan ibadah haji.

Ia juga menegaskan, bahwa sejak pembekuan DAU pada bulan Mei 2005, seluruh tunjangan dan pengeluaran lain bagi Badan Pengelola DAU serta bantuan sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan 19 Keppres No. 22 Tahun 2001 telah dihentikan sampai saat ini.

Ia juga menjelaskan, pada 22 Oktober 2004, ketika Menag Basyuni menerima penyerahan DAU dari mantan Menag Said Agil Husein Al Munawwar, jumlah DAU sebesar Rp382.102.574.907,12 dan 15.009.003,96 dollar AS.

Pada 22 Februari 2007 atas saran Timtas Tipikor dilakukan penggabungan dana dari sejumlah rekening ke dalam rekening DAU, sehingga jumlah DAU menjadi Rp685.616.443,17 dan 77.120.643,12 dollar AS.

Namun sampai dengan 30 November 2008, DAU telah berjumlah Rp698.075.734,08 dan 79.682.697,73 dollar AS.

DAU diaudit setiap tahun oleh BPK dan hasilnya dilaporkan kepada DPR RI, tambahnya.  (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2009