Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sampai saat ini belum menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2019.

Ketua KPU Kota Kupang, Deky Ballo yang dikonfirmasi Antara di Kupang, Kamis mengakui, belum menggelar pleno tingkat Kota Kupang karena terhambat pleno di tingkat kecamatan.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat Kota Kupang hari ini juga," katanya.

Rencananya, pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Kupang ini akan dimulai dari Kecamatan Oebobo, katanya.

Menurut dia, pleno di tingkat kecamatan baru selesai hari ini, dan saat ini sedang dalam proses persiapan pembuatan berita acara hasil pleno tingkat kecamatan.

"Pleno tingkat kecamatan sudah selesai. Dari enam kecamatan, sisa tiga kecamatan yang sedang dalam proses pembuatan berita acara hasil pleno. Setelah itu, semua kelengkapan pleno sudah bisa digeser ke KPU," katanya.

Dia mengatakan, pleno di tingkat kecamatan yang dimulai 22 April lalu tidak berjalan sesuai dengan jadwal, yang seharusnya selesai pada 4 Mei karena KPPS tidak menyalin hasil penghitungan suara pada formulir yang sudah disiapkan.

"Di tingkat kecamatan, para petugas harus mengisi ulang data dari KPPS, sehingga membuat pelaksanaan pleno tidak bisa berjalan secara optimal, selain faktor teknis lainnya," katanya.

Dia berharap, pelaksanaan pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara tingkat KPU ini berjalan tanpa ada hambatan, agar bisa selesai paling lambat Jumat, (10/5).

Sesuai dengan jadwal, pelaksanaan pleno tingkat provinsi akan berakhir pada Jumat, (10/5).

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019