Washington (ANTARA News) - Mahkamah Agung AS, Jumat, setuju untuk mendengarkan banding dari seorang warga negara Amerika yang ditahan di penjara AS di Irak dan menghadapi ancaman hukuman mati di Irak, guna memperdalam kajiannya mengenai hak tahanan militer. Mohammad Munaf, orang Amerika-Irak dengan dua kewarnagegaraan, dihukum di Irak karena ia diduga berperan dalam penculikan tiga wartawan Romania pada 2005. Pengadilan tertinggi AS tersebut telah menggabungkan kasus Munaf dengan kasus serupa yang melibatkan warga negara Amerika-Jordania yang kini ditahan untuk pemerintah Irak oleh koalisi militer pimpinan AS di Irak. Pekan ini, Mahkamah Agung AS juga mendengarkan pernyataan atas nama satu kelompok tersangka pelaku teror yang ditahan di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Kasus itu juga membuat prihatin pihak berwenang penadilan AS mengenai tahanan yang dipenjarakan di luar perbatasan AS. Amerika Serikat menempatkan 160.000 prajurit di Irak, setelah memimpin serbuan pada 2003. Pemerintah AS dikecam oleh sekutu Eropa-nya dan kelompok hak azasi manusia karena menahan tersangka pelaku teror selama bertahun-tahun tanpa dakwaan di Guantanamo dan tempat lain. Mahkamah Agung telah dua kali memutuskan terhadap kebijakan pemerintah Preisden George W. Bush mengenai tahanan Guantanamo, tapi Kongres kemudian mensahkan peraturan untuk membuat semua kasus itu berada di luar wewenang pengadilan AS. Munaf mengatakan ia diculik di Irak bersama ketiga wartawan Romania. Ia bekerja sebagai penerjemah untuk mereka. Ia ditahan setelah serbuan militer AS membebaskan kelompok tersebut dan dibawa ke satu pengadilan Irak, yang menjatuhkan hukuman mati atas dirinya dengan dakwaan penculikan. Munaf, yang mengajukan banding atas putusan pengadilan Irak, sedang berusaha melalui pengadilan AS untuk menghindari pemindahan ke tahanan Irak. Ia kini ditahan di U.S. Camp Cropper di Irak, demikian Reuters.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007