Batam (ANTARA News) - Ketua MPR Hidayat Nurwahid mengatakan ide gubernur dipilih presiden bertentangan dengan UUD 1945. "UUD 1945, pasal 14 ayat 4 berbunyi, gubernur, walikota dan bupati ipilih langsung dan demokratis," katanya di sela-sela Silaturahim Nasional PKS di Batam, Sabtu. Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), Muladi baru-baru ini melemparkan gagasan agar gubernur diangkat oleh presiden, karena gubernur merupakan wakil pemerintah pusat atau presiden di daerah. Hidayat Nurwahid mengatakan jika wacana presiden memilih gubernur diseriusi, maka harus mengamandemen UUD 1945 lagi. "Sayangnya, pengusung wacana tersebut tanpa usulan amandemen UUD," katanya. Hidayat juga mengelak alasan gubernur dipilih presiden karena gubernur pembantu presiden. "Itu tidak ada dalam UUD," katanya. Menurut Hidayat, kedudukan para kepala daerah dan negara sejajar karena sama-sama dipilih rakyat. "Semua saling membantu," katanya. Senada dengan Sembiring, Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah turut menolak ide Gubernur Lemhanas Muladi, dengan alasan yang sama. "Terlalu cepat peraturan berubah, sosialisasinya memakan waktu lama," katanya. Di tempat yang sama, Gubernur Bangka Belitung Maulana sepakat. Ia mengatakan pemilihan gubernur oleh presiden mengungkung (membatasi) demokrasi. "Menurut saya, demokrasi harus dari bawah," katanya. Ia mengatakan, gubernur tidak semata pembantu presiden, namun ia juga memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. "Ia memegang amanat dari warga yang memilihnya," kata Gubernur Babel.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007