Jakarta (ANTARA News) - Walikota Medan, Abdillah, dan wakilnya, M Ramly, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2002-2006. Juru bicara KPK, Johan Budi SP, di Jakarta, Kamis, mengatakan, kedua pejabat itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir November 2007 lalu. Ramly dan Abdillah sebelumnya telah ditetapkan pula sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pemadam kebakaran. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran, dan kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kota Medan," tutur Johan pula. Namun, ia menambahkan, KPK belum menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan penyalahgunaan APBD Kota Medan 2002-2006. "Dugaan kerugian negaranya masih terus dihitung," ujar Johan. Abdillah dan Ramly dijadwalkan dimintai keterangan oleh KPK pada Kamis (13/12). Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan tersebut. Penyalahgunaan wewenang itu, termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemda Kota Medan yang dilepas kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Sebanyak 19 aset yang ditukar guling itu, diantaranya kebun binatang Medan seluas 2,9 hektare bernilai Rp26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan Kelautan di Medan seluas 1,7 hektare senilai Rp769 juta, dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Medan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp3,461 miliar, serta SDN 060900 seluas satu hektare di Medan. Tukar guling itu dilakukan pada 2003 saat Wakil Walikota saat ini, M Ramly, masih menjabat Sekretaris Pemda Kota Medan. Tanah dan bangunan kebun binatang Medan di Jl Brigjen Katamso pada 2004 selesai ditukar guling tanggal 11 April 2005. Nilai tukar guling itu ditetapkan oleh tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp26,946 miliar, yaitu tanah senilai Rp25,6 miliar dan bangunan Rp1,346 miliar. Aset Kota Medan itu diganti dengan tanah dan bangunan kebun binatang di Kelurahan Simalingkar B senilai Rp28,15 miliar, sehingga selisihnya lebih besar Rp1,23 miliar. Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam neraca 2005 adalah saldo hasil penilaian, ditambah pengadaan 2004 dan 2005 serta penerimaan atau pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang seluruhnya sebesar Rp4,741 triliun. Namun yang dibukukan hanya senilai Rp4,707 triliun, sehingga terdapat kekurangan yang dilaporkan sebesar Rp33,784 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007