Malang (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Andi Matalatta, Jumat, mengemukakan pemeriksaan terhadap penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP), baik narapidana, tahanan, pengunjung maupun petugas harus lebih diinternsifkan akibat maraknya peredaran narkoba yang melibatkan narapidana yang berada dalam LP. "Pecegahan terhadap narkoba maupun barang lainnya harus diperketat. Yang harus dilakukan bukan hanya pencegahan saja, namun harus melakukan pemeriksaan yang internsif pada penghuni LP maupun pengunjung," katanya saat melakukan kunjungan ke LP Wanita Klas IIA Kebonsari Malang, Jatim. Menurut dia, agenda kedatangannya ke Malang yaitu ke LP Lowokwaru dan LP Wanita Kebonsari adalah untuk memantau secara dekat sistem pengamanan maupun pemeriksaan pada narapidan maupun pengunjung narapidana yang tersangkut kasus narkoba. Selain itu, Menteri Hukum dan HAM beserta rombongan yang terdiri dari seluruh kepala LP yang ada di Jawa Timur mengecek seluruh infrastruktur yang ada di LP Wanita Kebonasari, termasuk kegiatan narapidana maupun tahanan selama menjalani dan menghabiskan masa hukumannya. "Setiap LP harus mempunyai satu tim yang berfungsi sebagai pemeriksaan napi terutama yang terjarat kasus narkoba. Selain itu, sistem pemeriksaan harus diubah, sehingga keluar masuknya barang yang mencurigakan termasuk narkoba bisa dipantau. Sebelum pengunjung bertemu napi, harus digeledah terlebih dahulu," katanya saat memberikan keterangan. Lebih lanjut ia menjelaskan, agar bisa memutus jaringan peredaran narkoba di dalam LP yang terindikasi melibatkan orang dalam sebaiknya dilakukan "rolling". Intensitas pertemuan antara napi dan petugas juga harus dibatasi, dan idealnya petugas dan napi bertemu maksimal selama dua pekan. "Setelah bertemu selama dua pekan dengan salah satu petugas, sebaiknya napi dipindahkan ke blok lain maupun ke LP lainnya. Hal tersebut dilakukan agar napi yang berusaha mempengaruhi petugas bisa diketahui," katanya usai meninjau kegiatan napi di LP Wanita Kebonsari Malang. Dengan ditingkatkan intensitas pemerikasaan napi narkoba, diharapkan bisa memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam LP. Selain itu, pihaknya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan peredaran narkoba dari dalam LP bisa ditekan, termasuk penyidikan dari kasus yang telah terungkap. MenkumHAM, selain melihat kesiapan LP Wanita Kebonsari Malang terhadap penanganan napi narkoba, juga melihat kegiatan napi diantaranya dibidang kesenian, kerajinan maupun kelengkapan prasarana dan sarana diantaranya perpustakaan serta taman di dalam LP.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007