Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah sedang melakukan konsolidasi untuk memperbaiki rumusan kesepakatan kerjasama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA) Indonesia-Singapura, sebelum diadakan perundingan kembali oleh pemerintah kedua negara. "Konsolidasi terutama dilakukan dalam perumusan kembali kata-kata mulai dari judul hingga kata per kata di masing-masing pasal terutama di pasal yang dianggap bermasalah," kata Menhan Juwono Sudarsono menjawab ANTARA di Istana Negara, Jakarta, Jumat. Ditemui usai menghadiri pelantikan Panglima TNI, Kasad dan Kasau, Juwono mengatakan, perumusan kembali kata-kata dalam DCA perlu dilakukan agar tidak ada lagi pasal-pasal yang dianggap bermasalah baik oleh pemerintah maupun parlemen kedua negara. Perumusan kembali kata-kata terutama pada judul itu juga perlu dilakukan agar tidak ada kesan RI dan Singapura membentuk sebuah pakta pertahanan. "Kita ingin rumusan kerjasama pertahanan yang lebih luas dan lebih longgar seperti yang kita lakukan bersama Philipina dan India," katanya. Juwono mengungkapkan, dalam kerangka kerjasama pertahanan dengan Philipina dan India payung hukum yang digunakan menggunakan judul "Cooperative Activities In the Field of Defence" (Aktivitas Kerjasama dalam Bidang Pertahanan). "Dengan judul seperti itu tidak ada kesan bahwa kerjasama pertahanan yang dilakukan terkesan begitu mengikat apalagi mengarah pada pakta pertahanan. Jadi dengan judul tersebut kerjasama yang dijalin akan lebih luas dan longgar," kata Menhan. Menhan mengatakan, konsolidasi tersebut dilakukan pada tingkat Dirjen di Departemen Pertahanan dan Departemen Luar Negeri dan tingkat Kepala Staf Umum di Mabes TNI. Tentang kemungkinan dilibatkannya DPR, Juwono mengatakan hal itu akan dilakukan setelah perumusan kembali kata-kata oleh pemerintah selesai dilakukan. Sementara itu, Menlu Hassan Wirajuda mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan perundingan kembali DCA dengan Singapura. "Belum, belum ada itu. Kita masih menunggu respon dari Singapura," katanya. Perjanjian kejasama pertahanan RI-Singapura ditandatangani pada 27 April 2007 di Istana Tampak Siring, Bali, oleh Menhan kedua negara disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong. Namun banyak pihak termasuk DPR mempermasalahkan perjanjian tersebut karena bisa merugikan Indonesia, terutama dalam masalah kedaulatan wilayah.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007