Yogyakarta (ANTARA News) - Pemerintah menetapkan penyelenggaraan siaran televisi berjaringan dilakukan secara bertahap mulai November 2009, setelah sebelumnya memberi tenggang waktu dua tahun, kata staf khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Media, Sukemi. Di sela menghadiri wisuda sarjana Sekolah Tinggi Multi Media `MMTC` Yogyakarta, Sabtu di Yogyakarta, ia mengatakan penundaan itu dilakukan karena penyelenggaraan televisi jaringan memerlukan banyak peraturan yang menjadi pendukung Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. "Undang-undang itu memang mengamanatkan tidak ada penyelenggaraan siaran televisi nasional. Jika ada, mereka harus memiliki jaringan siaran di daerah. Perusahaan televisi nasional harus menggandeng televisi lokal jika ingin ada siaran televisi nasional di daerah," katanya. Menurut dia, jika UU Nomor 32 tentang penyiaran tersebut diterapkan sekarang, kesulitannya adalah perusahaan televisi nasional yang ada saat ini sudah melakukan `go public`, sehingga untuk menjual sahamnya di daerah cukup sulit, dan harus mengubah aturannya secara bertahap. "Untuk menyelenggarakan siaran televisi jaringan sedikitnya ada 14 peraturan perundang-undangan yang harus dikaji lebih mendalam, seperti UU Pasar Modal dan UU Perseroan," katanya. Ia mengatakan target penyelenggaraan siaran televisi jaringan adalah agar siaran televisi tidak terpusat, dan diharapkan terjadi pertumbuhan industri siaran televisi di daerah. Ketentuannya nanti adalah perusahaan televisi nasional untuk bisa siaran di daerah harus bermitra dengan televisi lokal. Dengan demikan diharapkan akan tumbuh industri penyiaran lokal dengan `content` (isi) lokal, sehingga kepemilikan modal tidak hanya terkonsentrasi di pusat, namun bisa merata hingga di daerah. Penundaan itu dilakukan juga karena infrastrukturnya berupa saluran frekuensi melalui satelit jumlahnya terbatas, sehingga setiap perusahaan siaran televisi harus memiliki jaringan sendiri. "Jadi, jika aturannya sudah diterapkan, nantinya perusahaan penyiaran televisi nasional tidak boleh langsung menggunakan satelit atau dengan cara menembak langsung. Apalagi satelitnya sendiri juga masih kurang jumlahnya," katanya. Menurut dia, untuk kesiapan realisasi penyelenggaraan siaran televisi jaringan, selama dua tahun ini perusahaan siaran televisi nasional yang berjaringan harus memperbanyak `content` lokal. "Kami juga akan mengkaji 14 Undang-undang yang saling terkait dengan persoalan televisi jaringan tersebut, mulai Januari sampai Nopember 2008," katanya. Untuk itu, akan dilihat kapasitas kemampuan para penyelenggara siaran televisi swasta nasional, dan kemudian `deadline` tidak bisa ditawar lagi, yaitu siaran dimulai pada November 2009. (*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007