Iya ini buat pak Amien, (pelantang) 'speaker'-nya bawa sendiri dari rumah pak Amien. Sudah kok tadi diizinkan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Rakyat (PAN) Amien Rais memberikan pernyataan di depan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya usai diperiksa

Amien yang datang, Jumat sekitar pukul 10.30 WIB di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, akan memberikan pernyataan pada awak media dengan didampingi belasan simpatisannya di seberang Rutan PMJ di bawah sebuah pohon rindang.

Bahkan simpatisannya tersebut membawa pelantang sendiri untuk politisi senior PAN tersebut memberikan pernyataan. Mereka mengaku telah mendapatkan izin.

"Iya ini buat pak Amien, (pelantang) 'speaker'-nya bawa sendiri dari rumah pak Amien. Sudah kok tadi diizinkan," kata salah satu simpatisan, Ismail.

Alasan mengambil tempat di situ kata para simpatisan, adalah karena alasan tidak ingin mengganggu kenyamanan masyarakat untuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kalau di sana (di depan Ditreskrimum) kan sempit, takut mengganggu juga," ucap dia.

Saat ini, Amien Rais masih diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan informasi terakhir pihak penyidik kini sedang memperbaiki draf pemeriksaan atas salah satu tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Jumat ini, Amien diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana.

Amien Rais sendiri pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (20/5) pukul 10.00 WIB tidak hadir. Akan tetapi saat calon presiden Prabowo Subianto dan beberapa tokoh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menjenguk Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Mapolda Metro Jaya, Amien Rais hadir.

Saat ditanyakan alasannya, Amien menyebut ketidakhadiran saat pemeriksaan pertama karena alasan kesibukan.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan "people power" usai polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.

Eggi juga kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya karena pihak kepolisian menganggap Eggi tidak kooperatif.

Eggi dilaporkan Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut terdaftar pada 19 April 2019 dengan tuduhan makar.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019