Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA), Bagir Manan, berpendapat bahwa Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) seharusnya diberi kewenangan lebih untuk memutus kasus pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada. Ketika ditemui di Gedung MA, Jakarta, Jumat, Bagir mengatakan, seharusnya banyaknya pelanggaran yang terjadi sejak awal pelaksanaan pilkada dalam kasus sengketa, seperti Pilkada Sulawesi Selatan (Sulsel), dapat dijadikan pelajaran. "Kita harus gunakan betul pengalaman ini untuk melihat `bolong- bolong`nya itu di mana," ujarnya. Menurut Bagir, perangkat peraturan tentang pilkada, seperti Undang-Undang (UU) Nomor 32 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diperbaiki, agar kecurangan pelaksanaan pilkada tidak muncul pada tahap pemeriksaan sengketa hasil perhitungan suara di pengadilan. "Misalnya, panwas itu harus diberi kewenangan yang lebih tinggi. Ini perlu dipikirkan. Jangan panwaslu cuma mencatat saja," katanya. Bagir mengusulkan, agar panwaslu jangan hanya berperan meneruskan pengaduan tentang kecurangan pelaksanaan pilkada, tetapi juga harus punya kewenangan memutus perkara kecurangan tersebut. Pengadilan, lanjut dia, baru berperan apabila ada pihak yang tidak puas dengan keputusan Panwaslu. Bagir mengatakan, apabila kecurangan pelaksanaan pilkada baru muncul pada tingkat pengadilan sengketa hasil perhitungan suara, maka putusan MA yang hanya memerintahkan perhitungan ulang suara tidak akan membawa manfaat apa pun. Seperti pada kasus Pilkada Sulsel, menurut dia, perintah perhitungan ulang suara tidak menyeelesaikan persoalan karena kekeliruan terjadi sejak awal pelaksanaan pilkada. "Ini kan sebetulnya kesalahan mulai dari tahap pendaftaran, yang pada tingkat pengawasan seharusnya sudah selesai, tapi baru muncul saat berperkara di MA," ujarnya. Untuk itu, lanjut dia, perkara sengketa hasil pilkada yang dibawa ke pengadilan seharusnya sudah bersih dari kasus-kasus pelanggaran pelaksanaan pilkada, sehingga hanya terkonsentrasi pada masalah perhitungan suara saja. Bagir mengatakan, perkara sengketa hasil pilkada di MA selalu ditangani oleh hakim khusus yang ditunjuk oleh Pimpinan MA. Perkara pilkada tidak bisa ditangani oleh hakim lain di luar 20 Hakim Agung yang ditunjuk oleh MA, demikian Bagir Manan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008