Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal satu ekor hewan perkandang
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta jelang mudik Lebaran membuka layanan penitipan hewan di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) yang beralamat di Jalan RM. Harsono No. 28, Ragunan, Jakarta Selatan.

"Kami menyediakan layanan penitipan hewan khusus di hari mudik lebaran, mulai 1 Juni hingga 9 Juni 2019," kata Kepala DKPKP Provinsi DKI Jakarta, Darjamuni di Jakarta Pusat, Selasa.

Tujuannya agar hewan-hewan tetap dapat terawat dengan baik pada saat ditinggalkan pemiliknya pulang kampung, namun dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pemilik.

Syarat-syarat tersebut seperti membawa kandang sendiri dengan jumlah maksimal satu ekor hewan perkandang.

Untuk persyaratan administrasi, pemilik harus mendaftar terlebih dahulu dengan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku vaksinasi komplit, serta kartu identitas kucing secara lengkap.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019