Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika (Postel Depkominfo)Basuki Yusuf Iskandar mengatakan pihaknya akan mengenakan biaya untuk blok nomor seluler pra bayar yang diajukan oleh operator telekomunikasi. "Kita memberikan blok nomor (untuk nomor seluler pra bayar) secara gratis, tapi selanjutnya kita suruh mereka (operator telekomunikasi) untuk membayar (bila mengajukan penambahan blok nomor seluler pra bayar," kata Basuki usai pertemuan Menkominfo Muhammad Nuh yang didampingi oleh jajaran Dirjen Postel dan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) bersama komunitas telekomunikasi termasuk operator di kantor Indosat, Jakarta, Rabu. Basuki mengatakan rencana kebijakan pengenaan biaya tersebut ditujukan untuk mengurangi penggunaan nomor seluler pra bayar yang boros dan tidak efisien. "Nomor pra bayar itu kan gampang didapat,murah, dan gampang membuangnya, sehingga `value` kurang terasa padahal nomor itu sumber daya yang terbatas," terang Basuki. Karena murah dan gampang didapat, lanjut dia, pengguna ponsel rata-rata memiliki nomor seluler pra bayar lebih dari satu dan gampang pula berganti nomor (turn out/ churn). Tingginya `turn out` nomor pra bayar oleh pelanggan, membuat Dirjen Postel harus menyediakan blok nomor seluler pra bayar empat kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan. "Bila operator menyasar pelanggan sebanyak satu juta, maka saya harus menyiapkan lima juta untuk nomor pra bayar. Ini tidak bagus, boros sekali," terang Dirjen Postel yang juga Ketua BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) Selain itu, Basuki mengatakan orang untuk menyalahgunakan nomor pra bayar karena kartu perdana pra bayar murah. Oleh karena itu, Ditjen Postel membuat kebijakan yang dapat mendorong orang untuk menggunakan nomor seluler pasca bayar yang cenderung dipakai satu nomor tiap pengguna ponsel. "Kita berikan satu dorongan (agar masyarakat) bergerak ke arah pasca bayar dengan memberikan satu upaya kesadaran penghematan bahwa nomor itu terbatas, sehingga tidak seenaknya pra bayar membuang nomor," kata Basuki. Salah satu cara yang dilakukan Ditjen Postel adalah dengan berencana menerbitkan peraturan pengenaan biaya untuk pengambilan blok nomor seluler pra bayar oleh operator. Basuki itu menambahkan bahwa 95 persen pengguna ponsel di Indonesia adalah pra bayar atau mencapai 80 juta orang dan hanya 5 persen yang merupakan pasca bayar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008