Jakarta (ANTARA News) - Pakar hukum Adnan Buyung Nasution menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa dimakzulkan (impeachment), jika memberikan pengampunan terhadap gugatan kasus hukum terhadap Presiden RI Periode 1966-1998, HM Soeharto, tanpa melalui proses pengadilan. "Pengampunan terhadap mantan Presiden Soeharto harus tetap dilakukan setelah ada proses pengadilan, meski telah ada Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP)," katanya, usai diterima Wakil Presiden (Wapres), M. Jusuf Kalla, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu. Ia mengatakan, bagaimana pun bangsa Indonesia harus tetap melanjutkan proses hukum terhadap Soeharto demi rasa keadilan. "Presiden tidak bisa begitu saja memberikan pengampunan karena proses hukumnya harus tetap dilanjutkan. Presiden tidak bisa begitu saja memberikan pengampunan tanpa adanya proses hukum," katanya. Salah seorang anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu menambahkan, "Jika itu tetap dilakukan Presiden, maka Presiden bisa di-`impeachmet`." (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008