Sebagai ASN kita berhak menikmati libur, apalagi dalam momentum lebaran, namun harus diingat kita juga terikat pada aturan,
Mamuju (ANTARA) -  Pemerintah Kabupaten Mamuju memastikan akan memberikan sanksi bertingkat kepada aparatur sipil negara (ASN) yang menambah libur lebaran Idul Fitri 1440 hijriah.

"ASN yang tak "on time" masuk kerja pasca libur lebaran, akan diberikan sanksi tegas," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju, H.Suaib di Mamuju, Kamis.

Ia menambahkan, libur lebaran dianggap sudah cukup lama sehingga harusnya semua ASN bisa kembali bekerja sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia meminta agar seluruh ASN tak main-main dalam melaksanakan aturan libur dalam rangka lebaran hari raya Idul Fitri ini.

"Sebagai ASN kita berhak menikmati libur, apalagi dalam momentum lebaran, namun harus diingat kita juga terikat pada aturan," ujarnya.

Menurut dia, bagi ASN yang menambah libur dan tidak masuk kerja pada hari senin tanggal 10 juni 2019 dipastikan akan menerima sanksi bertingkat yang rujukan utamanya dari penerapan dari PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

"Sanski yang diberikan yakni akan dilakukan pemotongan tunjangan kinerja yang besarannya 25 persen bagi yang tidak masuk hari pertama, selanjutnya 50 persen pemotongan bagi yang masih tidak hadir hingga hari kedua, dan yang tidak masuk hingga hari ketiga tunjangan kinerjanya akan dihilangkan 100 persen," jelasnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan langsung melakukan evaluasi kehadiran ASN pada pelaksanaan upacara bendera pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019.

"Akan dilakukan Inspeksi terhadap kehadiran ASN di semua OPD lingkup Pemkab Mamuju, yang akan dipimpin sendiri oleh Bupati setempat bersama Wakil Bupati untuk memastikan objektifitas pelaporan absensi tiap OPD," ujarnya.

Ia berharap, agar ASN memanfaatkan waktu liburan ini dengan sebaik-baiknya, selama tidak melanggar aturan yang ditetapkan semua pasti akan berjalan dengan baik.

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Hendra Agusta
Copyright © ANTARA 2019