Jakarta (ANTAR News) - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) MS Ka'ban berpendapat, proses hukum perdata terhadap mantan Presiden Soeharto sebaiknya tetap dilanjutkan agar aset-aset negara termasuk yayasan yang diduga digunakan HM Soeharto dapat dikembalikan ke negara. "Proses hukum untuk Pak Harto dalam kasus perdata itu harus dilanjutkan dan mengembalikan asset-aset negara yang diduga digunakan Pak Harto serta keluarganya juga harus ikut bertanggung jawab untuk mengembalikan," katanya menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat. Ka'ban memberikan contoh, seseorang khususnya muslim kalau meninggal, sebelum di Salatkan jenazah, biasanya disampaikan kepada masyarakat bahwa kalau ada kesalahan almarhum agar dimaafkan dan jika punya hutang, keluarga akan mengembalikannya. Oleh karena itu, katanya, ahli waris HM Soeharto juga harus bertanggungjawab jika kelak dugaan Pak Harto menggunakan aset-aset negara khususnya yayasan yang dikelolanya itu benar. Menanggapi permintaan agar masyarakat dan bangsa Indonesia memaafkan HM Soeharto, Ka'ban berpendapat, kalau masalah menyangkut pribadi, maka selurh masyarakat Indonesia dapat memaafkan, karena tidak ada orang yang sempurna, semua memiliki kekurangan dan kealpaan. Namun, katanya, dari aspek hukum, sistem itu harus ditegakkan untuk siapapun. Proses hukum pidana HM soeharto sudah tidak dapat dilanjutkan sebab hakim menyatakan, tidak layak untuk diadili, karena Pak Harto memiliki sakit permanen. Kejakasaan Agung pada tahun 2007 telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SP3) terhadap proses hukum Pidana HM Soeharto, sehingga proses hukum dinyatakan tidak bisa dilanjutkan. Ka'ban menambahkan, proses hukum perdata HM Soeharto yang kini berada di Kejaksaan Agung tetap dapat dilanjutkan. Kejaksaan Agung juga telah menawarkan proses perdata Pak Harto di luar persidangaan kepada keluarga Pak Harto, sehingga diharapkan akan dicapai jalan penyelasaian hukum secara saling menguntungkan. "Jadi menurut kami memaafkan hanya merupakan hak personal saja, sedangkan persoalan hukum perdata bagi Pak Harto harus berjalan terus," demikian MS Ka'ban.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008