Jakarta (ANTARA News) - Ratusan massa tergabung dalam Kaukus Mahasiswa Hukum untuk Reformasi (KMHR) mendesak Kejaksaan Agung mencabut Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara (SP3) kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam SE senilai Rp105 miliar. Koordinator KMHR Taufik Akbar disela aksi demo depan Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, minta Kejagung segera membuka kembali kasus tersebut, mengingat kerugian yang diakibatkan pelaku diduga merusak mutu pendidikan masyarakat Sultra. "Jaksa Agung Hendarman Supandji harus berpihak pada kepentingan pendidikan nasional dengan membuka kembali kasus dugaan korupsi dana peningkatan mutu pendidikan SLTP tersebut. Kasus korupsi yang menyangkut masa depan jutaan anak bangsa, tolong jangan dikompromikan dengan pelaku tetapi harus diadili sesuai proses hukum yang berlaku," ujarnya. Dalam aksinya KMHR membawa keranda mayat yang menggambarkan matinya proses hukum dugaan korupsi itu, yang berefek pada matinya perkembangan mutu pendidikan di Sultra. "Sebab dana yang diperuntukkan untuk peningkatan mutu pendidikan di sana diduga dikorup orang-orang serakah," kata Taufik. Menurut dia, pemberantasan korupsi yang oleh Kejagung dinilai hanya sebatas retorika. Sebab, upaya penegakan hukum tidak mampu menyentuh para politisi yang memiliki loby politik tinggi dan uang berlimpahan. Hal ini, menurut demonstran terbukti dengan di-SP3-kannya kasus yang diduga melibatkan Nur Alam. Pidsus Kejagung sebagai garda terdepan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi diduga melindungi koruptor dengan mengeluarkan SP3. Praktik kotor yang diterapkan pihak Pidsus Kejakgung dinilai dapat merusak tatanan hukum di Indonesia, dan diduga dapat memelihara budaya korup oknum Kejaksaan melalui modus mengeluarkan SP3. "Karenanya kami juga mendesak Jamintel untuk mengusut rekomendasi dari Pidsus atas keluarnya SP3 kasus Nur Alam," ujar Taufik.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008