Makassar (ANTARA News) - KPUD Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melaksanakan Pilkada ulang seperti yang diperintahkan Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya terkait gugatan kontestan Pilkada Sulsel terhadap putusan KPUD setempat. "Meski nantinya MA tetap menolak Peninjauan Kembali yang diajukan KPUD Sulsel, kami tetap tidak akan melaksanakan Pilkada ulang itu karena tidak ada ketentuan yang mengatur soal itu," kata Ketua KPUD Sulsel Mappinawang di Makassar, Selasa. Karena itu, Mappinawang meminta kepada pemerintah pusat untuk membuat regulasi yang khusus mengatur soal Pilkada ulang agar kisruh politik yang terjadi di Sulsel ini tidak terulang di daerah lain. Mappinawang mengatakan, sejauh ini ia belum menemukan ada aturan khusus tentang pelaksanaan Pilkada ulang bila terjadi sengketa Pilkada. Karena itu, perintah MA kepada KPUD Sulsel untuk melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bone dan Tana Toraja itu tidak bisa dilaksanakan. KPUD Sulsel tidak mau melaksanakan Pilkada ulang dengan berdasar pada putusan Mahkamah Agung tetapi harus mengacu pada Undang-Undang yang berlaku. "Jadi, pemerintah harus membuatkan regulasi baru mengenai Pilkada ulang ini sebab mustahil mematuhi perintah MA bila tidak ada aturan yang mengikatnya," ujar mantan Ketua LBH Sulsel ini. Menurut Mappinawang, Pilkada ulang itu bersifat menyeluruh, tidak sekedar menggelar pemungutan suara ulang tetapi harus dimulai dari tahapan awal seperti pendaftaran pemilih hingga pemungutan dan penghitungan suara. "Kita hanya berharap agar MA betul-betul memeriksa materi PK KPUD Sulsel dan mengabulkan permohonan kami," jelas Mappinawang. Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan Pilkada ulang dinilai kurang efektif dan dikhawatirkan bisa menambah persoalan baru dimasa-masa mendatang. Ia memberi contoh, dalam Pilkada ulang, kemungkinan jumlah pemilih akan bertambah dari jumlah populasi pemilih yang tercatat dalam Pilgub Sulsel 5 November lalu. Selain itu, riak-riak politik dan gelombang aksi unjuk rasa akan kembali terjadi yang pada akhirnya nanti merugikan dan menganggu aktivitas masyarakat. KPUD Sulsel pada 16 November 2007 menetapkan pasangan Syahrul Yasin Limpo/Agus Arifin Nu`mang (Sayang) sebagai pemenang Pilkada Sulsel pada 5 November 2007, namun keputusan itu digugat pasangan HM Amin Syam/Mansyur Ramly (Asmara) ke MA dan MA karena menilai KPUD Sulsel melakukan penggelembungan data dalam pernghitugan suara. Pada sidang 20 Desember 2007, majelis hakim agung mengabulkan gugatan Asmara dan memerintahkan KPUD Sulsel untuk menggelar Pilkada ulang di Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bone dan Tana Toraja. Putusan inilah yang menimbulkan gelombang aksi demonstrasi berbagai elemen masyarakat termasuk PNS di Kota Makassar dan sekitarnya yang menyebabkan pelantikan gubernur terpilih tertunda dan KPUD sendiri mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas putusan MA itu. Persidangan yang membahas masalah PK KPUD Sulsel itu sedang diproses di MA yang majelis hakimnya dipimpin langsung Ketua MA Bagir Manan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008