Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah tetap berpendapat bahwa dua calon Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Mandau di Provinsi Riau tidak memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai peraturan perundang-undagan, sehingga tidak disetujui untuk dibahas lebih lanjut. Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto dalam rapat dengar dengan Komisi II di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa menyebutkan, kedua calon kabupaten tersebut belum melengkapi keputusan DPRD dan Bupati Kabupaten Bengkalis, keputusan DPRD dan Gubernur Provinsi Riau. "Selain itu, juga ada penolakan secara resmi terhadap usulan Kepulauan Meranti oleh Bupati Bengkalis dan surat empat anggota DPD RI asal pemilihan Provinsi Riau perihal peryataan sikap terhadap pembentukan kabupaten Mandau dan Kabupaten Kepulauan Meranti," katanya. Mendagri menjelaskan, rancangan kedua UU pembentukan kedua kabupaten di Riau tersebut merupakan lanjutan rapat kerja mengenai pembahasan delapan RUU tentang Pembentukan Daerah Otonom Baru pada 27 November 2007. Dalam pembahasan tersebut, enam di antaranya telah disahkan menjadi undang-undang, yakni UU Nomor 3/2008 tentang Kab.Mamberamo Tengah, UU Nomor 4/2008 tentang Kab.Yalimo, UU Nomor 5/2008 tentang Kab.Lanny Jaya, UU Nomor 6/2008 tentang Kab. Nduga, UU Nomor 7/2008 tentang Kab. Puncak, dan UU Nomor 8/2008 tentang Kab.Dogiyai. Enam kabupaten tersebut berada di Provinsi Papua. Mengenai dasar pertimbangan pembentukan calon kabupaten Kepulauan Meranti dalam RUU insiatif DPR adalah keputusan pimpinan DPRD dan surat Bupati Kab.Bengkalis tanggal 17 Juni 1999 tentang Persetujuan terhadap Pemekaran Wilayah Kab.Bengkalis. Sedangkan dasar pertimbangan pembentukan calon kabupaten Mandau adalah, surat Ketua DPRD Kab.Bengkalis tanggal 21 Juni 1999 dan surat usulan Bupati Bengkalis tanggal 9 Juli 1999 yang pada prinsipnya mendukung pembentukan Kabuapten Mandau. Namun, keputusan pimpinan DPRD dan usulan Bupati Bengkalis tersebut, dibuat pada tahun 1999 (sebelum berlaku PP Nomor 129/2000 tentang pemekaran, maka keputusan pimpinan DPRD tesebut harus direvisi dalam bentuk Keputusan DPRD dan usulan Bupati Bengkalis yang mengacu pada Keputusan DPRD yang dimaksud. "Memperhatikan fakta tersebut, secara prosedur pembentukan daerah yang diamanatkan PP Nomor 129/2000, maka persyaratan administratif belum terpenuhi," tegasnya. Calon Kabupaten Mandau dalam RUU inisiatif DPR tentang Pembentukan Kabupaten Mandau disebutkan, terdiri atas tiga kecamatan yakni Kecamatan Mandau, Kecamatan Pinggir, dan Kecamatan Muara Basung. Berdasarkan fakta di lapangan bahwa Kecamatan Muara Busung secara definitif belum ada. Sehingga calon Kabupaten Mandau hanya terdiri dari dua kecamatan sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan PP Nomor 129/2000, yaitu untuk pembentukan kabupaten sekurang-kurangnya tiga kecamatan. "Didasari fakta tersebut, calon Kabupaten Kepulauan Meranti dan calon Kabupaten Mandau belum memenuhi prosedur dan persyaratan pembentukan daerah otonom yang diamanatkan dalam PP Nomor 129/2000," katanya. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, hadir Sekda (mewakili Gubernur) dan DPRD Provinsi Riau, DPRD dan Bupati Bengkalis. DPRD Kabupaten Bengkalis menyatakan bahwa pihaknya menolak pembentukan Kabupaten Mandau dan Meranti. "Kami mohon DPR RI untuk tidak `mengobok-ngobok` daerah kami," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008