Depok (ANTARA News) - Kepatuhan membayar pajak di Indonesia hingga saat ini masih sangat rendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Thailand. Hal tersebut diungkapkan oleh Adinur Prasetyo, usai dikukuhkan sebagai Doktor dalam Bidang Ilmu Administrasi FISIP-UI, Depok, Jabar, Rabu. Adinur meraih gelar Doktor setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul Pengaruh Uniformity dan Kesamaan Persepsi, Serta Ukuran Perusahaan Terhadap Kepatuhan Pajak. Rendahnya kepatuhan membayar pajak, kata dia, karena sifat dasar manusia yang wan prestasi, sehingga diperlukan layanan yang maksimal bagi para pengelola pajak. Untuk itu ia mengharapkan pemerintah menetapkan kebijakan-kebijakan yang mampu meminimalisasi tingkat pembayaran atau Biaya Kepatuhan Pajak yang ditanggung oleh Wajib Pajak, antara lain melalui intervensi atas regulasi pajak (khususnya terhadap wording yang cenderung multitafsir dan memberikan keleluasaan yang terlalu besar kepada fiskus atau Ditjen Pajak). Selain itu, kata dia, harus diadakan pembenahan teknologi dalam sistem administrasi pajak yang memudahkan wajib pajak dalam melakukan pemenuhan kewajiban pajak. Mengenai hasil penelitiannya, Adinur mengatakan ukuran perusahaan mempunyai pengaruh terhadap biaya kepatuhan pajak. Ini menegaskan bahwa jika ukuran perusahaan, dilihat dari penjualan, aktiva dan ekuitas, semakin besar maka biaya kepatuhan pajak juga semakin besar. "Hasil penelitian tersebut juga membuktikan bahwa Uniformity dan kesamaan persepsi, serta ukuran perusahaan merupakan dua faktor yang saling terkait dalam memengaruhi biaya kepatuhan pajak," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, biaya kepatuhan pajak mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap kepatuhan pajak dan pengaruhnya bersifat negatif. Artinya jika biaya kepatuhan pajak semakin tinggi maka kepatuhan pajak semakin rendah. Menurut dia, biaya kepatuhan pajak dapat ditekan seminimal mungkin untuk mendapatkan tingkat kepatuhan pajak maksimal. Namun pada kondisi biaya kepatuhan pajak terendah yang dapat ditekan biaya-biaya kepatuhan untuk direct money cost, time cost, dan psycological cost masih timbul yang relatif lebih besar dibandingkan dengan biaya kepatuhan pajak di negara lain seperti di Hongkong. Dikatakannya intervensi yang dilakukan untuk menekan biaya kepatuhan pajak hanya mengangkat tingkat kepatuhan paling tinggi pada level 70,15 persen.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008