Jakarta, 24 Januari 2008 (ANTARA) - Menteri Keuangan (Menkeu) mengecualikan pengenaan sanksi administrasi berupa denda akibat tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan terhadap: (a) Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, (b) Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, (c) Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, (d) Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, (e) Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, (f) Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi, (g) Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, atau (h) Wajib Pajak Lain. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 186/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007 yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2008. Wajib Pajak lain yang dimaksud adalah Wajib Pajak, penetapannya dilakukan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yang tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditentukan karena keadaan antara lain: (i) kerusuhan massal, (ii) kebakaran, (iii) ledakan bom atau aksi terorisme, (iv) perang antar suku, atau (v) kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. Ketentuan ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang bertujuan untuk lebih memberikan keadilan dan meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum serta mengantisipasi perkembangan di bidang teknologi. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008