Mataram (ANTARA) - Pemeriksaan perdana tersangka kasus suap dalam penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Nusa Tenggara Barat Tahun 2019, segera digelar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

Imam Sopian, pengacara untuk tersangka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie, yang ditemui Antara di Mataram, Senin, mengatakan, pemeriksaan perdananya kemungkinan akan digelar pada pekan ini.

"Memang sebelumnya sudah diperiksa, tapi untuk pemeriksaan sebagai tersangka itu belum, mungkin pekan ini. Nantinya pasti kami akan dihubungi penyidik sehari sebelum jadwal pemeriksaannya," kata Imam Sopian.

Sesuai dengan prosedur penanganannya, jelas Imam, agenda pemeriksaan tersangka biasanya digelar usai pemeriksaan saksi rampung.

"Ini kan masih saksi-saksi (pemeriksaan) kalau sudah selesai, baru tersangka," ujarnya.

Dalam kasusnya, Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp1,2 miliar, bersama Yusriansyah, Kepala Sesi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.

Kemudian dari pihak pemberinya, KPK telah menetapkan Liliana, Direkur PT Wisata Bahagia, pengelola Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Suap yang diberikan Liliana ini diduga untuk menghentikan proses hukum BGW dan MK, dua Warga Negara Asing yang diduga hanya memiliki izin tinggal sebagai turis pelancong, namun bekerja di Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Peran ketiga tersangka ditetapkan KPK berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan dalam kurun waktu satu kali 24 jam usai tertangkap tangan di NTB.

Dari gelar perkaranya menyatakan Kurniadie bersama Yusriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus untuk Kurniadie, KPK menambahkan Pasal 9 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan untuk Liliana, KPK menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut, dalam perkembangan kasusnya, KPK telah melakukan perpanjangan masa penahanan selama 40 hari ke depan untuk ketiga tersangka, terhitung sejak 17 Juni-26 Juli 2019.

Baca juga: KPK tetapkan pejabat Imigrasi tersangka penerima suap
Baca juga: Pelayanan Imigrasi Mataram berjalan normal setelah OTT KPK
Baca juga: KPK periksa 10 saksi kasus suap Imigrasi

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019