Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPR Zaenal Maarif mengaku dirinya tidak melakukan klarifikasi terkait seputar VCD dan kliping yang telah mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hal itu disampaikan dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. "Saya bacakan sendiri pernyataan informasi dari Pak Hartono (mantan KSAD) kepada pers," katanya. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Agung Rahardjo SH, ia mengatakan, disampaikan hal itu guna menyelesaikan beban dirinya setelah menerima pergantian antar waktu (PAW). Ia mengatakan, ada empat yang disampaikan pada pers saat itu (26 Juli 2007), yakni, masalah tenaga kerja wanita (TKW), haji, guru bantu dan pernyataan Jenderal Hartono. Pasalnya, kata dia, setelah menjalani PAW, dirinya tidak memiliki akses untuk menyampaikan informasi tersebut, hingga memberikan kepada pers. "VCD itu ada di rumah saya, VCD dan pernyataan itu, semula akan disampaikan ke DPR dan DPD pada 29 Juli 2007," katanya. Jawaban Zaenal Maarif itu, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus mengejar pernyataannya itu, namun terdakwa terlihat kebingungan setiap ditanyakan bukti yang ada. Zaenal Maarif membuat informasi yang tidak benar atau mencemarkan nama baik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan menyebutkan orang nomor satu di tanah air itu, sudah menikah saat masih menjalani pendidikan di Akabri. "Ini takdir, saya tidak bisa membayangkan bisa duduk di sini, karena 24 tahun lalu saya pernah menjadi pembela terdakwa makar NII (Negara Islam Indonesia). Terkait dengan kasus ini, saya minta maaf dan menyesal bisa duduk sebagai pesakitan," katanya yang dalam persidangan kali ini tidak didampingi pengacaranya. Sementara itu, JPU membacakan pernyataan ahli bahasa, Haryanto M Hum, yang mengatakan bahwa pernyataan Zaenal Maarif pada 26 Juli 2007 dalam konteks bahasa sengaja menuduh dan menyebarkan berita yang tidak benar. "Bahasa yang disampaikan itu, menuduh dan bisa memberikan efek dari masyarakat," kata JPU. Sementara itu, persidangan kasus Zaenal Maarif akan dilanjutkan kembali pada Selasa (5/2) mendatang. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008