Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan (Menhub) Jusman Syafii Djamal membenarkan, aneh jika pekerja sektor transportasi seperti pilot dan pelaut yang bekerja di luar negeri, tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jusman, ketika menjawab pers usai Sholat Jumat di Jakarta, membenarkan, "itu aneh" dan karena dengan peraturan baru soal itu, justru mereka dibebaskan fiskal jika memiliki NPWP. Penegasan tersebut disampaikan menanggapi keberatan pekerja sektor transportasi yang berprofesi sebagai pelaut dan pilot yang bekerja di luar negeri memprotes kebijakan pemerintah karena mencabut ketentuan pembebasan fiskal bagi kedua profesi itu. Koordinator International Transportworkers Federation (ITF) untuk Indonesia, Hanafi Rustandi, mengatakan selama ini kedua profesi itu dibebaskan atas pengenaan fiskal sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak No.34/PJ/2001 tanggal 15 Januari 2001. Peraturan itu menetapkan pengecualian dan kewajiban pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri atau fiskal terhadap pilot Indonesia yang bekerja di maskapai asing dan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing rute internasional. "Namun, setelah munculnya Perdirjen Pajak No. 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang tata cara pembayaran dan pengelolaan administrasi pajak penghasilan bagi wajib pajak yang akan bertolak ke luar negeri pada Butir 5 Pasal 14 Bab VI, pengecualian terhadap pelaut dan pilot Indonesia dicabut," katanya. Oleh karena itu, Jusman menghimbau agar kedua pekerja sektor transportasi tersebut, segera memproses NPWP agar setiap mereka bepergian dan bekerja di luar negeri bebas fiskal. "Penghasilan ribuan dolar AS, masak dibebani pajak, tidak mau? Apa tidak malu dengan pekerja di dalam negeri yang penghasilannya di bawah Rp5 juta, dengan senang hati bayar pajak," kata sumber-sumber di lingkungan Dephub. Sumber itu menyayangkan jika Hanafi Rustandi yang juga Ketua Umum Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) itu malah ingin diberi hak yang sama dan berlaku pada tenaga kerja Indonesia (TKI) yang ditempatkan di luar negeri. "Apabila TKI diberikan pengecualian pembebasan pembayaran fiskal sebagaimana tertuang dalam Perdirjen No.53 itu, mestinya hal itu juga diberikan kepada pelaut," kata Hanafi. Kalau mereka tak punya NPWP dan harus bayar fiskal sekian juta rupiah, kata sumber itu, apa tidak malu dengan penghasilan mereka yang puluhan bahkan ratusan juta per bulan.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009