Jayapura (ANTARA) - Pengadilan Papua Nugini di Vanimo menjatuhi hukuman denda sebesar 11.000 kina (mata uang PNG) kepada lima WNI.

Mereka melakukan tiga pelanggaran, yakni penangkapan ikan secara ilegal di perairan PNG, illegal entry, dan melakukan penangkapan terhadap ikan yang dilindungi.

Denda sebesar 11.000 kina itu bila dirupiahkan sekitar Rp49,5 juta (1 kina sekitar Rp4.500,00).

Baca juga: Konsulat RI diminta bantu WNI yang ditangkap di Vanimo, PNG

Konsul RI di Vanimo Abraham Lebelauw kepada ANTARA di Jayapura, Jumat, mengatakan bahwa putusan pengadilan terhadap lima WNI itu pada hari Jumat (21/6) di Vanimo.

Pengadilan PNG memberikan kesempatan kepada lima WNI untuk menjawab putusan paling lama awal Agustus. Bila tidak bisa membayar denda, mereka akan menjalani hukuman selama 6 tahun.

“Saat ini Konsulat RI sedang melakukan konsultasi dengan pihak keluarga terkait dengan pembayaran denda,” kata Lebelauw.

Abraham mengatakan bahwa pemerintah PNG tidak main-main menjatuhi hukuman terkait dengan penangkapan ikan, apalagi yang dilindungi seperti teripang.

Kelima WNI yang bermukim di Jayapura ditangkap saat menangkap teripang di perairan Aitape pada tanggal 31 Mei 2019, yakni Hebert Saru, Lewi Lai, Oktovianus Anabai,Soleman Waromi, dan Freddy Waromi.

Baca juga: Pengadilan PNG jadwalkan persidangan lima nelayan Jayapura

Pewarta: Evarukdijati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019