Selama beberapa tahun terakhir ini semakin banyak klinik bermunculan dan peran serta fungsi puskesmas juga ditingkatkan. Semua punya limbah medis dan ini perlu diawasi dengan ketat
Makassar (ANTARA) - Komisi C DPRD Makassar, Sulawesi Selatan, meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar agar lebih ketat dalam pengawasan mengenai limbah medis yang dihasilkan oleh klinik maupun rumah sakit.

"Selama beberapa tahun terakhir ini semakin banyak klinik bermunculan dan peran serta fungsi puskesmas juga ditingkatkan. Semua punya limbah medis dan ini perlu diawasi dengan ketat," kata Ketua Komisi C DPRD Makassar Rahman Pina di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan limbah yang dihasilkan dari klinik sedang menjadi sorotan. Karena itu pihaknya meminta kepada dinas terkait untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Kepala DLH Makassar Rusmayani Madjid mengatakan menjamurnya klinik di kota ini sudah dipantau sejak lama, apalagi klinik yang beroperasi tanpa menaati aturan mengenai limbah tersebut.

Dia menyatakan permasalahan limbah bukan hanya klinik-klinik baru tetapi umumnya rumah sakit baru yang bangunannya hasil peralihan fungsi dari rumah toko.

"Ada banyak modus kan, yang paling berbahaya yang peralihan fungsi itu. Misalnya, ruko yang tadinya tidak punya pengelolaan limbah kemudian berubah fungsi jadi klinik atau rumah sakit. Ini yang menjadi masalah," katanya.

Menurut dia klinik atau rumah sakit hasil peralihan itu dipastikan tidak memiliki instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang berstandar medis.

Karena untuk membuat rumah sakit atau klinik ada mekanisme dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi salah satunya mengenai permasalahan IPAL itu," terangnya.

Rusmayani menyebut jika timnya sudah turun mengawasi rumah sakit dan klinik yang hasil peralihan fungsi tersebut

Baca juga: Buang limbah medis di tempat umum itu kejahatan

Baca juga: Biaya kelola limbah medis Surabaya sampai Rp1 miliar per tahun

Baca juga: Sampah rumah sakit kotori Pantai Laehari

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019