Cirebon (ANTARA News) - Ketua DPD Golkar Kota Cirebon Ade Anwar Sham menilai pendirian DPD Partai Golkar Kota Cirebon tandingan yang berkedudukan di Jalan Kangraksan nomor 75 Kota Cirebon dinilai sebagai kegiatan yang menyalahi aturan partai dan tindakan inkonstitusional. "Hanya ada satu DPD Partai Golkar yang sah di Kota Cirebon yaitu DPD Golkar kepemimpinan Ade Anwar Sham," katanya kepada wartawan di Cirebon, Minggu berkaitan dengan deklarasi DPD Partai Golkar tandingan yang diklaim didukung 14 Pengurus Kelurahan (PL) se-Kota Cirebon dua hari yang lalu. Ia mengatakan, jika ada pihak yang ingin mengajukan mosi tidak percaya maka dipersilahkan menempuh aturan partai yang benar yaitu dengan menggelar Musda Luar Biasa (Musdalub) dan usulan Musdalub itu bisa disampaikan ke DPD Jawa Barat. "Saya kira DPD Golkar Jawa Barat juga tidak akan begitu mudah menggelar Musdalub tanda alasan yang kuat, apalagi mosi tidak percaya yang dihembuskan itu terkait dengan Pilwalkot Cirebon yang masalahnya sudah selesai," katanya yang didampingi seluruh jajaran DPD Partai Golkar Kota Cirebon. Justru menurut Ade Anwar, seharusnya dirinyalah yang mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap mereka karena sebagian dari mereka pada Pilwalkot Cirebon lalu telah jelas-jelas mendukung pasangan Subardi-Sunaryo yang diusung partai lain. "Saya tidak bisa menonaktifkan Pengurus Kelurahan (PL) yang membelot karena itu kewenangan Pengurus Kecamatan. Saya masih tunggu laporan dari PK karena mereka juga sudah menyiapkan surat penonaktifan," katanya yang menegaskan bahwa 13 dari 22 PL se-Kota Cirebon masih tetap solid mendukung kepemimpinannya. Ade mengungkapkan, pihaknya akan bertindak lebih jauh jika mereka tetap memakai nama DPD Partai Golkar Kota Cirebon beserta atributnya pada acara resmi karena sudah dikatagorikan sebagai pelanggaran pidana. "Berkali-kali saya redam konflik secara langsung karena menjaga kondusifitas Kota Cirebon. Kita pakai cara hukum saja untuk menyelesaikan itu," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008